JAPPI Laporkan PT Rio Mining Resources ke Bareskrim Mabes Polri

Redaksijakarta.com-Jakarta|Pengurus Pusat Jaringan Pemerhati Pertambangan Indonesia (PP JAPPI) meminta Bareskrim Mabes Polri untuk memeriksa direktur PT Rio Mining Resources (RMR) yang juga perpanjangan tangan dari PT Putra Darmawan Pratama (PDP) pasalnya diduga masih melakukan aktivitas ilegal mining di Blok Sua-sua (Potoa) Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.

Ketua Umum PP JAPPI, Akril Abdillah, mengungkapkan bahwa sebelumnya pihaknya telah melakukan investigasi dan menemukan beberapa temuan berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP) eks PT PDP dengan luas 850 hektar yang diduga telah dicabut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kolaka Utara No.540/196 tahun 2014 yang diperkuat dengan putusan PTTUN Makassar No 9/B/2020/PTTUN Mks jo Putusan Kasasi MA No.314/K/TUN/2020 jo Putusan PK MA No.64 PK/TUN/2021.

“Berdasarkan penelusuran kami sejauh ini kami menemukan beberapa fakta dokumen dugaan IUP PT. PDP sudah dicabut, namun anehnya hingga saat ini dilokasi tersebut masih yang melakukan aktivitas penambangan”, ucapnya, Selasa, 09/11/21 saat ditemui bilangan Jakata Pusat.

Lebih lanjut Mahasiwa Pascasajana Universitas Jayabaya menjelaskan bahwa berdasarkan putusan pengadilan yang telah kami uraikan diatas bahwa IUP PT. PDP diduga telah dicabut namun berdasarkan investigasi lapangan yang kami lakukan diwilayah izin usaha pertambangan tersebut masih ada aktivitas penambangan, hasil kajian tim JAPPI menduga bahwa hang melakukan penambangan tersebut adalah PT. RMR

“Kami juga menduga bahwa PT. RMR merupakan perusahaan perpanjangan tangan PT. PDP”, ungkapnya.

JAPPI meminta Bareskrim Mabes Polri untuk segera memeriksa Direktur PT Rio Mining atas dugaan penambangan ilegal tanpa IUP di wilayah IUP PT Putra Dermawan Pratama yang terletak di wilayah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Blok Sua-sua.

Bacaan Lainnya
ri

“Dalam waktu dekat kami akan segera laporkan PT. PT Rio Mining Resources Bareskrim Mabes Polri”, ujarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *