Situasi Pandemi Covid-19 Menjadi Ladang Korupsi Massal Di Indonesia

Redaksijakarta.com-Jakarta|Korupsi merupakan kejahatan luar biasa dan sistimatis sehingga diperlukan upaya yang luar biasa pula dalam memberantasnya. Oleh karenanya, KPK sejak awal memang didesain dengan kewenangan luar biasa (super body) agar mampu mengungkap praktik licik-kotor serta menembus benteng pertahanan koruptor yang paling kuat sekalipun. 

Terbukti dengan kewenangan yang kuat seperti Penyadapan, Penyelidikan Penyidikan, dan Penuntutan yang menggunakan teknik investigasi modern seperti surveillance dan audit forensic, keyakinan Masyaraat terhadap KPK pasti perlahan mampu mengembalikan kepercayaan public.

“Pemerintah Indonesia sangat memberi perhatian serius dalam upaya pemberantasan korupsi dengan menguatkan Lembaga dan peran KPK”

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Korupsi adalah tindakan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan Perbuatan Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekenomian Negara.

Sehubungan dengan devinisi atau pengertian Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tersebut maka saya selaku Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian Dan Pemerhati Hukum Indonesia (DPN LKPHI) sangat berharap kepada Para Pimpinan KPK unuk menyelesaikan permasalahan Korupsi di Indaonesia. 

Saya secara Pribadi dan mewakili Lembaga sangat memberikan dukungan penuh  terhadap langkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan Penyelididikan dan Penyidikan guna mengusut secara tuntas duagaan Tindak Pidana Korupsi dalam penyelenggaraan Formua-E yang gagal di laksanan, serta dugaan Tindaak Pidana Korupsia yang lainnya yaitu; Keterlibatam dua Pejabat Publik diantara adalah Menteri Koordinator Kemaritiman dan Menteri BUMN dalam skandal keterlibatan Bisnis Tes Covid-19 Polymerase Chain Reaction (PCR). sebagaimana kasus tersebut juga telah di laporkan ke Gedung Merah Putih (KPK) kuningan, hal ini sejalan dengan Tujuan Lembaga kami yaitu ; a, Mengamalkan dan mengembangkan  nilai-nilai  Pancasila dan UUD 1945, b, Menciptakan iklim penegakan hukum yang  bermoral, berintegritas,   dalam melaksanakan tugas Lembaga, c. Membina dan meningkatkan kesadaran serta kepatuhan hukum warga masyarakat.

Bacaan Lainnya
ri

“Sebagai Warga Negara yang baik dan Direktur Esekutif DPN LKPHI, saya sangat mendukung serta memberikan apresiasi terhadap langkah KPK”.

Kami segenap Dewan Pimpinan Lembaga Kajian Dan Pemerhati Hukum Indonesia (DPN LKPHI) sangat meyakini pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasti memiliki Landasan Bukti yang cukup dan kuat atas potensi Dugaan Korupsi rencana ajang Balap Mobil Listrik Formula-E, keterlibatan dua (2) Pembantu Presiden RI  Menteri Koordinatoe Kemaritiman dan Menteri BUMN dalam skandal keterlibatan bisni Tes PCR tersebut. 

Maka demikian Pihak Komsisi Pemberantasan Korupsi memutuskan untuk mengajak masyarakat, Lembaga-lembaga Pemerhati Hukum di Indonesia untuk melakukan Pengaduan agar bias di proses dengan dasar Laporan atau Pengaduan Warga terebut.

“Dari keputusan Lembaga KPK ini sangat sejalan dengan upaya pengusulan hak Interplasi Anggot DPRD DKI terkait Formula-E dan Tujuan Negara yaitu menciptakan Negara yang bebas akan Korupsi”.

Karena dengan langkah yang dilakukan oleh KPK saat ini membutikan bahwa Pemerintah selalu mementingan kepentingan Masyarakat atau Publik bukan kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *