KAMASTA Minta ORI Rekomendasikan Bupati Butur di Nonaktifkan Ke Presiden Jokowi

Redaksijakarta.com-Jakarta|Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (Kamasta) melaporkan Bupati Buton Utara (Butur) Ridwan Zakaria di Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Atas dugaan Mal Administrasi dan Pembangkangan Bupati Buton Utara Terhadap Negara (Undang-undang No. 14 tahun 2007 pasal 7).Rabu, (27/10/21).

Presidium Kamasta, Zaiddin Ahkam mengungkapkan bahwa Kabupeten Buton Utara merupakan sebuah kebupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara. Yang Ibukotanya Buranga (Hanya nama tidak difungsikan). “Kabupaten ini dihasilkan berlandaskan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2007 pada tanggal 2 Januari 2007. Kabupaten Buton utara adalah 1 dari 16 usulan pemekaraan kabupaten/kota yang disetujui oleh Dewan Perwakilan rakyat pada tanggal 8 desember 2006”, ucapnya.

“Hingga saat ini status Ibukota Buton Utara diatas kertas yakni Buranga namun praktenya berada di Ereke. Pemindahaan Ibukota secara sepihak oleh Ridwan Zakria ketika menjadi Bupati ketika itu adalah proses dan upaya melawan hukum dan melakukan pembangkangan terhadap Negara.

Lebih lanjut Mahaiswa Pasca Sarjana Hukum Jayabaya menjelaskan bahwa Ridwan Zakaria telah melakukan beberapa upaya untuk melegalkan pemindahaan Ibukota termaksud dengan melakukan langkah-langkah hukum termaksud menggungat atau menguji Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten Butur di Provinsi Sulawesi Tenggara terhadap Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945. Drs. H. Muh. Ridwan Zakaria selaku Bupati Buton Utara pada tanggal 26 oktober 2011 memberi kuasa kepada pengacaranya Hamdu Sahid, SH dan Muh. Kausain Malik, BA.

Pada kesempatan tersebut Ridwan Zakaria melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan pengujian konstitusionalitas pasal 7 UU 14/2007 yang menetapkan Ibukota Kabupaten Buton Utara berkedudukan di Buranga yang dalam permohonannya pemohon memohon agar Mahkamah menetapkan Ibukota Buton Utara berkedudukan di Kulisusu. Namun Mahkama Konstitusi  menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

“Jadi Ridwan Zakaria telah melakukan gugatan atas pasal 7 UU 14 tahun 2017 namun ditolak, putusan tersebut dapat dilihat pada Putusan Nomor 19/PUU-X/2012”, jelasnya.

Bacaan Lainnya
ri

Selain itu Kementrian Dalam Negeri melalui surat Nomor : 700/3784/59 tertanggal Jakarta 19 Juli 2013 berdasarkan hasil pemeriksaan khusus pelanggaran dan pembangkangan terhadap peraturaan Perundang-Undangan oleh Bupati Buton Utara (Ridwan Zakaria) yang tidak memfungsikan Burangga di Kecamatan Bonegunu sebagai Ibukota kabupaten Buton Utara, diminta kepada saudara untuk :

1. Segera memproses tindakan pelanggaran dan pembangkangan oleh Bupati Buton Utara yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang pembentukan kabupaten Buton Utara.

2. Memerintahkan kepada Inspektur Provinsi Sulawesi Tenggara untuk segera melakukan pemeriksaan khusus terkait dengan adanya dugaan penyalagunaan keunagan yang bersumber dari APBN/APBD oleh Bupati Buton Utara terkait pemangunan Sarana dan Prasarana yang dilakukan di luar Ibukota Kabupaten Buton Utara yang mengakibatkan kerugiaan keuangan negara.

“Putusan-putusan tersebut selalu dianggap remeh oleh Bupati Buton Utara, Ridwan Zakaria. Sehingga kami duga RZ merasa akan kebal hukum dengan seenakknya memindahkan dan tidak mematuhi Undang-Undang”, ujarnya.

Berangkat dari hal tersebut maka kami Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (Kamasta) meminta Ombudsman RI (ORI)

Sehingga dengan hal tersebut kami Kamasta mendatangi (ORI) Untuk Merekomendasikan kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Dalam Negeri Untuk Menonaktifkan/Berhentikan Bupati Butur, Ridwan Zakaria dan menghunuskan kembali Buranga sebagai ibukota Buton Utara.

Menanggapi hal tersebut Muhammad,bagian Administrasi dan Persuratan ORI mengatakan akan memproses laporan tersebut dalam 14 hari kerja. 

“Kami akan proses dan tindak lanjuti dalam 14 hari kerja nanti pihak Ombudsman akan hubungi jika ada berkas-berkas yang perlu ditambahkan”, pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *