Dugaan Korupsi Dana Reses DPRD Kab. Lombok Timur, JAPMA-NTB akan datangi KPK dan Kejagung

Redaksijakarta.com-Lombok|Pelaksanaan Reses yang diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Lombok Timur Nomor 2 Tahun 2019, dimana setiap anggota dewan dalam waktu paling lama enam hari melakukan kunjungan pada Dapil masing-masing menyerap aspirasi masyarakat.

Munculnya nota makan fiktif dan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), memunculkan kerugian negara sebesar Rp1,58 milyar.

Seketaris Jendral Jaringan Mahasiswa dan Pemuda Nusantara – NTB (JAPMA-NTB) Yogi Akbar menilai bahwa terindikasi dugaan Korupsi di Dana Reses DPRD Kabupaten Lombok Timur.

“Kami meminta kepada Kejaksaan Negeri Lombok Timur untuk Segera menuntaskan Dugaan Korupsi Dana Reses DPRD Kabupaten Lombok Timur 2020. Pungkas Sekjen JAPMA – NTB”,tandas Yogi Akbar.(15/10/2021).

Menurut Yogi, ditambah dengan hasil audit dari BPK, untuk dilakukan proses hukum dugaan korupsi dana reses. Kalau tidak ada tindakan, maka kami dari Jaringan Pemudan dan mahasiswa Nusantara NTB akan melakukan aksi besar-besaran di depan gedung KPK dan Kejaksaan Agung RI” tegas Yogi

Yogi menambahkan, tidak hanya dana reses saja, tetapi ada juga yang terkait dengan pajak bangunan restoran atas kegiatan makan dan minum.”Pajak bangunan tersebut, belum disetor sejumlah Rp184 juta”.Red

Bacaan Lainnya
ri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *