DPN LKHP INDONESIA Dukung KPK Pecat 56 Pegawai Tak Lolos TWK: Mahasiswa Jangan Terprovokasi Ini Pelemahan KPK

Redaksijakarta.com-Jakarta|Direktur Eksekutif LKPH Indoneisa, Ismail Marasabessy,S.H. mendukung penuh pemecatan 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak memenuhi syarat (TMS) asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pada 30 September 2021. 

Ismail yang biasa di sapa Mail ini pun menyebut aksi pemecatan kepada 56 pegawai KPK itu bukan sebagai pelemahan Institusi KPK dalam kontek pencegahan serta Pemberantasan korupsi. Ia berharap publik dalam hal ini msyarakat dan mahasiswa tidak perlu meragukan kinerja KPK meski beberapa pegawainya tak lagi bekerja di sana.

“Jangan percaya bahwa ini adalah bagian pelemahan atau  menghambat kinerja KPK dalam pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi”ujar Ismail,(02/10/2021).

Ismail berharap, 56 pegawai KPK yang telah di pecat tersebut tidak berbuat gaduh dan memanfaatkan mahasiswa untuk melakukan perlawanan terhadap Pemerintah dan para pimpiman KPK. Karena semuanya telah jelas mereka (56 Pegawai KPK)tersebut tidak lolos karena tidak memenuhi syarat (TSM) asesmen t3s wawasan kebangsaan (TWK). 

Selain itu, Direktur Eksekutif LKPH Indonesia meminta kepada Ketua KPK agar selalu menjalankan tugas pokok KPK. Dengan cara Pemberantasan Korupsi harus tetap berlanjut, harus tetap berjalan, apapun yang terjadi demi menyelamatkan uang rakyat yang telah dikorupsi,” katanya Ismail, sabtu, 2 Oktober 2021 di Jakarta.

“rencana pemecatan 56 pegawai KPK tersebut lebih cepat satu bulan dari batas maksimal pemecatan pegawai pada 1 November 2021”.

Bacaan Lainnya
ri

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait keputusan tersebut.

Nurul juga menyingung keputusan tersebut tidak melanggar hukum karena mengacu pada Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 26 Tahun 2021 yang menyatakan proses TWK tidak diskriminatif dan konstitusional.

Sekaligus, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Alih Pegawai KPK menjadi ASN, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 34 Tahun 2021.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers di Gedung Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021). Ghufron datang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan ke Komnas HAM pada proses tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Ghufron menyebut, TWK merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan lembaga yang melaksanakan TWK pegawai KPK tersebut.

Maka sehubungan dengan pemecatan tersebut tidaj sama sekali bertentangan dengan hukum, dan tidak mengganggu Kinerja Pegawai KPK yang lain dalam hal Pencegahan dan Pemberantasan korupsi. Tutup, Ismail Marasabessy,S.H.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *