FAMHI SULTRA Geruduk Gedung KPK Soal Dugaan Korupsi Bupati Konsel

Redaksijakarta.com-Jakarta| Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Forum Advokasi Mahasiswa Hukum Indonesia Sulawesi Tenggara (FAMHI SULTRA) Jakarta kembali mengeruduk kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jum’at 24/09/2021. Kedatangan mereka menuntut agar Bupati Konawe Selatan (Konsel) Surunuddi Dangga agar segera diperiksa perihal dugaan korupsi.

Koordinator Lapangan, M. Jibril T mengatakan bahwa kedatangan kami di KPK yakni untuk melaporkan satu kasus korupsi yang terjadi di Kabupaten Konawe Selatan dan menjadi soratan saat ini adalah dugaan korupsi Anggaran negara yang dialokasikan untuk Beberapa Paket Proyek senilai Rp. 10,912.577.893.00 yang kami duga kuat dikorupsi oleh Bupati Konawe Selatan dan Kadis PU & Kadis Kesehatan, Lima OPD di Kab. Konawe Selatan.

Selain itu Ia mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Kab. Konawe Selatan Mengalokasikan Anggaran Penanganan Covid – 19 dan dampak sesuai hasil Refocusing melalui APBD T.A 2020 sebesar Rp. 14 Milyar. dan DID Tambahan sebesar Rp. 14,9 Milyar. total Dana Penanaganan Covid 19 sebesar Rp. 28,9 Milyar. Realisasi sebesar Rp. 14 Miliar, sisa Rp. 14,9 Milyar yang dijadikan BTT (Bantuan Tidak Terduga).

Kemudian Pemda Konsel melakukan pembangunan Islamic Center T.A 2018 dimana pagu yang dibahas atau sepakati oleh DPRD Kab. Konawe Selatan sebesar Rp. 4,5 Milyar, dengan skema pekerjaan kontrak tunggal akan tetapi dalam perjalanan terjadi penambahan Anggaran yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang sehingga menjadi Senilai Rp. 9,9 Milyar.

“Dengan metode pekerjaan multy years Artinya DPRD Konawe Selatan tidak pernah menyepakati Angka Sebesar Rp. 9,9 Milyar. Bahkan DPRD tidak perna menanda tangani MOU untuk dilakukan penambahan Anggaran”, ungkapnya.

Lebih lanjut Mahasiswa Universitas Ibdu Caldu (UIC) Jakarta mengatakan bahwa Anggaran Covid-19 T.A 2020 Sebesar Rp. 45 Milyar. Namun yang terealisasi hanya sebesar Rp. 14 Milyar. Penggunaanya pun tidak jelas sampai saat ini, Sementara merujuk dari hasil LHP BPK RI Tahun Anggaran 2020. Silpa APBD Pemda. Konawe Selatan berada di Angka sebesar Rp. 3 Milyar.

Bacaan Lainnya
ri

“Kami Duga bahwa sisa Anggaran tersebut digunakan untuk kepentingan Politik Bupati Petahana. Karena dalam Pemilukada tahun 2020 Bapak H. Surunuddin Dangga, ST., MM terpilih kembali sebagai Bupati Kabupaten Konawe Selatan”, ujarnya.

Sehingga FAMHI Sultra-Jakarta Mendesak KPK segera panggil dan Periksa Bupati Konawe Selatan dan Kadis PU, Kadis Pendidikan, Kadis Kesehatan, Kadis Sosial, Kepala Balitbang, Kadis BPBD serta serta Kepala BPKAD Kab. Konawe Selatan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *