IMAJAR Tuntut Kembalikan Tanah Adat

Redaksijakarta.com-Jakarta| Ratusan hektar tanah milik Masyarakat adat Marafenfen, Aru Selatan Kabupaten Sepulau Aru, Maluku diduga secara sepihak telah diserobot oleh TNI Angkatan laut.


Lahan tersebut rencana akan digunakan untuk membangun lapangan terbang dan berbagai fasilitas lainnya. Bukan saja itu lahan yang diatasnya terdapat hutan dan kebun itu telah menjadi tempat bagi warga untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Perlu di ketahui bahwa wilayah itu awalnya masyarakat secara bebas melakukan kegiatan berkebun dan mengambil sarang burung walet, serta menjadi wilayah perburuan binatang liar (babi, rusa dan lainnya) untuk memenuhi kebutuhan ekonomi termasuk pendidikan anak-anak.


Setelah masuknya TNI AL tahun 1991 masyarakat tidak lagi bisa berakses bebas dilahan tersebut. Pihak TNI AL kini telah menguasi lahan dengan membuat sertifikat yang didasarkan pada Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 591.1/SK/50/92 tanggal 22 Januari 1992, yang menjadi lampiran surat TNI AL kepada KOMNAS HAM Perwakilan Maluku. Pada surat TNI AL kepada KOMNAS HAM, dicantumkan sejumlah nama warga Desa Marafenfen yang seakan-akan hadir dalam musyawarah untuk pelepasan tanah kepada TNI AL di masa itu.

Dari beberapa nama yang di cantumkan dalam surat pelepasan tanah tersebut terdapat kejanggalan bahwa ada 1 nama yang orangnya mengalami gangguan ingatan sejak lahir, 1 nama juga orangnya tidak pernah lahir, terdapat lagi 8 nama yang orangnya atau orang tuanya telah lama meninggalkan Desa Marafenfen sejak puluhan tahun, terdapat 6 nama yang masih anak-anak (di bawah umur), terdapat 6 nama warga pendatang yang tidak berhak atas tanah, terdapat nama yang disebut sebagai tokoh masyarakat namun yang bersangkutan bukan tokoh masyarakat, dan berbagai kejanggalan lainnya. Oleh sebab itu, kami Yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Jar-Garia dengan ini menuntut bahwa :

Tuntutan

  1. 1.Meminta kepada Bpk Presiden Jokowidodo untuk menyikapi secara serius persoalan yang terjadi di Indonesia timur. Khususnya Kabupaten, Kepulauan Aru Provinsi Maluku. Terkait sangketa hak ulayat Masyarakat adat Marafenfen. Dengan No. 591.1/SK/50/92 yang cacat administratif.
  2. 2.Kami berharap kepada Bpk. Mentri Agraria untuk menegakan fungsi kontrolnya. Terhadap Undang-Undang Agraria No. 5 Tahun 1960 tentang Hak Ulayat Masyarakat Adat. Negara Republik Indonedsia khususnya Kabupaten Kepulauan, Aru. Desa Marafenfen.
  3. Meminta kepada Gubernur Maluku dan kepala Badan Pertahanan Nasional Provinsi Maluku untuk mencabut SK Gubernur. Sebagai bentuk tanggug jawab mereka atas wanprestasi dari keputusan yang dibuat oleh pihak Provinsi dan BPN.
  4. 3.Kami berharap kepada Bpk. Bupati dan wakil Bupati Kabupaten, Kepulauan Aru serta ketua DPRD agar turut serta mempertahankan Hak Ulayat dari pada Masyarakat adat Marafenfen. Karena Bpk. Sekalian adalah Representatif dari pada Masyarakat adat Marafenfen.
  5. Meminta kepada Hakim agar putusan harus dilakukan seadil-adilnya tanpa ada keberpihakkan kepada siapapun atau Intansi manapun.

Bacaan Lainnya
ri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *