LBH RKN Berikan Edukasi Hukum Kepada Korban Penipuan

Redaksijakarta.com-Jakarta|Lembaga Bantuan Hukum Rantai Keadilan Nusantara (LBH RKN) Kembali melakukan edukasi hukum terhadap korban penipuan yg dialami oleh ratusan masyarakat Bekasi yang diduga dilakukan oleh pihak developer perumahan yang mengatasnamakan syariah grand Madani village dengan PT.Madani Nusantara Fikr.(13/09/2021).

Pak Budi dan ibu Rosita yang merupakan perwakilan dari korban penipuan tersebut mengatakan kepada pengurus LBH RKN bahwa mereka developer perumahan yang berada di Babelan Bekasi diduga melakukan penipuan kepada 200 konsumen yang sdh melakukan akad jual beli, akan tetapi sesuai akad jual beli sampai dengan saat ini belum ada pembangunan secara menyeluruh, keterangan dari para korban baru ada 10 rumah yg dibangun, tapi belum selesai secara final, sedangkan berdasarkan akad perjanjian serah terima kunci di lakukan pada saat pembayaran cicilan di bulan ke 26 cicilan, konsumen sdh melakukan pembayaran beraneka ragam sudah ada yg melakukan pencicilan 26 kali pembayaran.

“Kami bingung harus bagaimana karna kami merasa ditipu dan tidak mengerti hukum ujar perwakilan korban tersebut”.

Menanggapi kasus hukum warga tersebut LBH RKN yang diwakili oleh dewan Pembina Ibnu Solihin Azhari, S.H. mengatakan bahwa kami dapat perintah langsung oleh Ketua Umum LBH RKN Robi Anugrah Marpaung, S.H.,M.H.

Untuk mendengarkan dan memberikan edukasi hukum ke bapak/ibu disini, jadi setelah mendengar kasus yang dialami oleh bapak/ibu disini maka kami siap mendampingi para korban dengan melakukan langkah-langkah hukum disambut dengan tepuk tangan para korban yang hadir pada saat itu.

Ibnu Solihin Azhari, S.H. juga menambahkan agar para korban membuat kronologi awal secara singkat dan padat hubungan perjanjian dengan pihak developer disertai dengan bukti-bukti yang dimiliki ujar pria yang merupakan alumni kampus UISU angkatan 1993 ini.

Bacaan Lainnya
ri

Hal senada juga disampaikan oleh Mora Sonang Marpaung, S.H. selaku dewan Pembina hadir pada kegiatan edukasi hukum tersebut, Mora mengatakan bahwa bapak/ibu selalu korban harus melengkapi bukti-bukti yang ada dan korban juga harus menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran agar tidak mudah dibujuk Rayu dengan mengatasnamakan “syari’ah”

Mora juga menegaskan setelah bukti sudah dikumpulkan maka kita akan bertemu kembali untuk segera melakukan langkah-langkah hukum, “ujarnya.

Dan pak Budi selaku perwakilan para korban menutup pertemuan tersebut dengan mengucapkan terimakasih kepada perwakilan LBH RKN yang telah mendengarkan dan mau membantu kasus hukum yang dialami korban, pak Budi juga akan segera mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan dan akan menagendakan jadwal pertemuan kembali dengan para pengurus LBH RKN.

Hadir juga para pengurus LBH RKN yang lainnya yaitu, Rio Panjaitan, S.H.Irwandi, S.H. Agung Mardani Saputra, S.H.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *