Oleh
Farid
(Ketua Pimpinan Daerah GPII Jakarta Utara.)
Redaksijakarta.com-Jakarta|Bisnis esek-esek prostitusi online di jakarta utara khususnya di kecamatan koja kian menyeruak dan berada di dekat masjid islamik center Jakarta utara, hal ini membuat masyarakat geram terhadap lambanya penegakan yang dilakukan Satpol PP Jakarta utara untuk memberi sanksi terhadap hotel hotel dan kos kosan yang terbukti menjadi tempat prostitusi online terselubung berbasis media online.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah setelah desakan masyarakat dan laporan dari GPII Jakarta Utara akhirnya Polres Metro Kota Jakarta Utara berhasil melakukan penggrebekan di hotel Prima Kost Koja dan membawa para psk prostitusi online tersebut ke Polsek koja untuk diperiksa, namun anehnya pihak satpol PP tidak memberikan sanksi segel tempat tersebut kepada pemilik hotel sehingga dengan tidak adanya sanksi yang tegas, para pekerja seks komersial kemudian berpindah pindah hotel untuk menjajakan dirinya kepada para pelanggan, dan para pemilik hotel sekitarnya memfasilitasi kegiatan prostitusi online tersebut.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan patut diduga hotel tempat menjajakan diri para pekerja prostitusi online adalah hotel Cipondoh dan Rumah Kos simpang 5 Semper. Ini menjadi potret buruk sebuah kota dengan begitu bangganya masyarakat Jakarta Utara khususnya warga Koja dengan hadirnya Islamik Center sebagai tempat ibadah terbesar dinodai akibat buruknya penanganan masalah prostitusi online yang marak di sekitar masjid tersebut.
Berbicara prostitusi memang sulit untuk dihapuskan, selain karena desakan ekonomi tentu tidak adanya pembinaan serta perhatian serius dan sanksi yang tegas oleh pemerintah kota khususnya Satpol PP Jakarta Utara terhadap para pemilik hotel. Sehingga patut diduga adanya backing di hotel tersebut sehingga penegakan seperti pencabutan izin usaha dan penyegelan gedung tersebut tidak dilaksanakan.
GPII Jakarta Utara akan terus menjadi mitra kritis pemerintah dan menyalurkan aspirasi masyarakat terkait permasalahan apapun dan kami tidak segan akan turun kelapangan berdemonstrasi sampai apa yang menjadi tujuan masyarakat tercapai.
Sebagaimana diketahui bahwa salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi adalah penyelenggaraan Ketertiban Umum dan ketenteraman masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berkomitmen untuk menyelenggarakan urusan wajib dimaksud dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah, menjaga ketenteraman dan ketertiban guna terwujudnya kota Jakarta sebagai kota jasa, kota perdagangan dan kota pariwisata yang masyarakatnya nyaman, aman dan tenteram.
Upaya untuk mencapai kondisi tertib sebagaimana yang menjadi jiwa dan Peraturan Daerah ini tidak semata-mata menjadi tugas dan tanggung jawab aparat, akan tetapi menjadi tugas dan tanggung jawab masyarakat, perorangan maupun badan untuk secara sadar ikut serta menumbuhkan dan memelihara ketertiban. Namun demikian, tindakan tegas terhadap pelanggar Peraturan Daerah ini perlu dilakukan secara konsisten dan konsekuen oleh penegak hukum dan perangkat terkait.