PP HIKMAHBUDHI Sesalkan Kasus Pembakaran Masjid Jemaat Ahmadiyah Indonesia

Pada 3 September 2021 ada kejadian yang menimpa bangunan Masjid Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Kecamatan Tempunak, Kabupaten Sintang Kalimantan Barat (Kalbar). Sekitar 20 KK Jemaat ahmadiyah di wilayah tsb yang beribadah di masjid itu. Perusakan dilakukan oleh massa sekitar 200 an orang yang menolak keberadaan jemaat ahmadiyah. Penyidik Polda Kalimantan Barat (Kalbar) dan Polres Sintang telah menangkap 10 terduga pelaku perusakan masjid. Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go membenarkan adanya peristiwa tersebut saat diminta konfirmasi (3/9/21).

Presidium Pusat Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia ( PP HIKMAHBUDHI ) sesalkan kasus pengerusakan dan pembakaran masjid Jemaat Ahmadiyah Indonesia yang telah menciderai nilai keberagaman yang ada di Indonesia. Hal ini Negara Indonesia yang berlandaskan Nilai Pancasila yang mengakui keberagaam seakan telah sirna, “dengan terjadinya kasus seperti ini pemerintah harus memenuhi perlindungan untuk warga dan berkewajiban untuk menjamin terciptanya kebebasan beragama seperti yang di amanatkan oleh Undang- Undang Dasar 1945 agar tidak terjadi kejadian seperti ini lagi” ujar Bendahara Umum PP HIKMAHBUDHI, Candra Aditiya Nugraha dikonfirmasi (10/9/21).

Negara Indonesia yang menghargai adanya perbedaan mempunyai Dasar Hukum yang menjamin itu yang tertuang dalam Pasal 28E Ayat (1 ) Undang- Undang Dasar Tahun 1945. Yang berbunyi : “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikandan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” Dengan ini sudah seyogyanya masyarakat yang mempunyai nilai moral dan toleransi harus memberikan dampak positif untuk sebuah kesatuan dan keutuhan bangsa serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

Dengan kejadian seperti ini pemerintah harus segera bergerak cepat untuk menyelesaikan konflik yang terjadi seperti yang di rangkum oleh berita CNNIndonesia yang mana ada ancaman dari masa yang berbicara “ apabila dalam waktu 30 hari masjid tidak diratakan oleh Pemerintah maka massa akan Kembali untuk meratakannya “ dengan ancaman seperti ini sudah menjadi atensi pemerintah untuk segera melakukan Tindakan pencegahan untuk tetap terjaganya nilai-nilai persatuan dan nilai-nilai kemanusiaan.”kata Candra Aditiya Nugraha Bendum PP HIKMAHBUDHI”

Bacaan Lainnya
ri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *