Ketum MMP Minta Kepala Ombudsman Jakarta Raya Tak Asbun soal Dugaan Praktek Pungli di Samsat Jakarta

Romadhon Jasn Ketua Umum DPP MMP.[Foto]

Redaksijakarta.com-Jakarta|Tuduhan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Teguh P Nugroho soal adanya praktik dugaan pungutan liar (pungli) di Samsat Jakarta Timur ternyata tidak terbukti dan telah dibantah oleh Ketua Pelaksana Harian Saber Pungli, Kombespol Imam Saputra.

Menurut Kombes Imam, Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) justru mengoptimalkan pengawasan di sentra-sentra pelayanan publik di Jakarta, salah satunya di lingkungan Kantor Samsat.

“Pengawasan dilakukan untuk memastikan bahwa pelayanan publik terutama di Kantor Samsat di Jakarta bebas pungli dan memberikan kenyamanan pada masyarakat, terlebih dalam kondisi pandemi COVID-19 ini,” ujarnya

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Millenial Mitra Polisi (DPP MMP), Romadhon Jasn angkat bicara dan merespons secara reaktif tuduhan Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya yang tidak disertai dengan bukti-bukti empiris tersebut. Sebaliknya tuduhan itu dinilai menjurus ke fitnah karena faktanya tidak ditemukan praktek pungli di Samsat.

“Yang pasti Kombes Imam telah menjawab bahwa tak ada pungli di Samsat Jakarta, itu tuduhan Kepala Ombudsman menyesatkan dan itu fitnah,” tegas Romadhon Jasn dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/9/2021).

Bacaan Lainnya
ri

Romahon juga meminta kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya agar tidak asal ngumung apalagi terkait pungli sehingga tidak menyesatkan publik serta merendahkan Samsat sebagai instansi.

“Harusnya tidak asbun (asal bunyi), ini soal pungli, idealnya tak asal nuduh Kepala Ombudsman Jakarta Raya itu, karena ini merendahkan instansi lain,” tegas Romadhon

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *