Kembali Datangi Kemendagri, Kamasta Lengkapi Berkas Pembangkangan Bupati Butur

Redaksijakarta.com-Jakarta| Puluhan Mahasiswa yang tergabung Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (Kamasta) kembali bertandang ke Kementrian Dalam Negeri guna melengkapi berkas aduan terkait pembangkangan Bupati Buton Utara (Butur) terhadap Undang-Undang No. 14 Tahun 2007 tentang pemekaran daerah otonom baru.

Presidium Kamasta, Zaidin Ahkam mengatakan bahwa kedatangan kami ke Kementrian Dalam Negeri guna menindaklanjuti dan melengkapi bukti-bukti terkait pemindahaan Ibukota Butur secara sepihak oleh Bupati Butur, Ridwan Zakaria.

“Adapun bukti-bukti yang kami lampirkan adalah Putusan MK, Intruksi Kemendagri dan Surat Perintah Gubernur Sultra serta Surat penyataan Ridwan Zakaria”, ujar Ais panggilan akrab mahasiswa Universitas Jayabaya tersebut, (Rabu, 08/09/2021.)

Ia menyampaikan bahwa Pemindahaan Ibukota kabupaten Buton Utara dari Buranga ke Kulisusu pada tanggal 26 April 2008. Cenderung bermuatan politik dalah hal ini ingin memuaskan nafsu sekelompok orang termaksud Bupati Butur, Ridwan Zakaria. Salah satu esensi dari UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah daerah, adalah negara dalam hal ini pemerintah pusat memberi kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mengisi pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan, serta pelayanan masyarakat yang ada didaerahnya masing-masing. 

“Namun pada Kenyataanya Pasca pemekaran Kabupaten Buton Utara masih banyak persoalan yang terjadi diantara kalangan masyarakat itu sendiri, persoalan

 yang sering kali timbul adalah masalah Ibukota yang sampai sekarang belum di fungsikan sebagai Ibukota Kabupaten Buton Utara yang pada Kenyataanya tidak sesuai dengan amanah Undang-undang No 14 Tahun 2007”, tegasnya.

Bacaan Lainnya
ri

Hingga saat ini fungsi dari Burangga sebagai Ibukota tidak difungsikan oleh Bupati Butur Ridwan Zakaria. Yang menjadi masalah dan berpotensi terjadi penipuan dan merugikan keuangan negara. “Misalnya Proyek-proyek pemerintahaan yang pada Kontrak ada di Buranga namun pebangunan dilakukan di Kulisusu. Ini adalah masalah besar dimana ada seorang Bupati diduga melakuka pembohongan publik dan membohongi negara terkait wilayah Ibukota Kabupaten”, ucapnya.

Berangkat dari hal tersebut maka kami Keluarga Mahasiswa Sulawesi Tenggara Jakarta (Kamasta) menyatakan sikap : Meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia memanggil memeriksa Bupati Buton Utara terkait dugaan korupsi pada pemindahaan Ibukota secara sepihak, Meminta Menteri Dalam Negeri Bapak Tito Karnavian untuk segera memanggil dan menonaktifkan dan/atau memberhentikan Bupati Buton Utara (Ridwan Zakaria) karena melakukan pembangkangan terhadap negara dan Meminta Menteri Dalam Negeri Untuk Mengfunsikan kembali Buranga sebagai Ibukota Kabupaten Buton Utara.

Diketahui laporan Kamasta langsung diterima oleh Kasubag TU Dirjen Otonomi Daerah Muhammad Syahri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *