Diduga Korupsi Anggaran Covid 19, IMP Sultra-Jakarta Desak KPK Periksa Kadis Kesehatan, Kepala BPBD Dan Kepala BAPEDA Prov Sultra

Redaksijakarta.com-Jakarta| Ikan Mahasiswa Pascasarjana Sultra Jakarta (IMP-Sultra Jakarta) pada Rabu (8/09/21) Mendatangi dan mendesak Komisi Pemeberantasaan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI).  Dalam Laporannya IMP Sultra Jakarta menyoroti momentum tiga tahun kepemimpinan Ali Mazi selaku gubernur Sultra.

Melihat situasi Sulawesi Tenggara (Sultra) di kepemimpinan Gubernur Ali Mazi, Tidak terasa kempemimpinan AM dan LA sudah memasuki waktu 3 (tiga) tahun pada tanggal 8 November 2021. Namun kondisi daerah dibawah asuhaan AMAN tidak menunjukan perubahaan yang signifikan dan menjanjikan seperti janji-janji kampanye yang mereka ucapkan menjelang Pilgub tempo hari. Kami melihat Gubernur Ali Mazi tidak punya iktikad baik untuk mengurusi Sulawesi Tenggara. Gubernur Sulawesi Tenggara masih gagal dalam pemenuhaan hak-hak masyarakat Sulawesi Tenggara di tengah Pendemi Covid-19. Sehingga kami Ikatan Mahasiswa Pascasarjana Sulawesi Tenggara (IMP Sultra) Jakarta hendak menyampaikan respon sekaligus kritik terhadap 3 (tiga) tahun kepemimpinan Gubernur Ali Mazi dan Wakil Gubernur Lukman Abunawas terhadap penyelengaraan pemeritahaan daerah.

Semangat Anti Korupsi yang semakin dipertanyakan, Memasuki tiga (3) tahun kepemimpinan AMAN, Komitmen anti korupsi dari Gubernur Ali Mazi perlu dipertanyakan. Pasalnya beberapa bulan yang lalu anak Buah Ali Mazi mantan Kabid Minerba ESDM Sultra (Yusmin) terlilit kasus Korupsi Tambang di Kolaka. 

Yusmin tersangkut kasus karena mengeluarkan izin tambang dan RAKB. Selain itu dugaan korupsi di Sulawesi Tenggara terus bergema di Gedung KPK misalnya Dugaan Pengadaan Masker senilai 7 miliar yang diduga melibatkan Kadinkes dan Kepala BPBD, Dugaan korupsi pengadaan Wastafel di Dinas Pendidikan Sulawesi Tenggara. 

Penanganan Covid19 Yang Tidak Maksimal, Pandemi Covid-19 telah memberikan banyak perubahan pada setiap dimensi kehidupan. Selama kurun waktu satu tahun ini dihinggapi pandemi, masyarakat Indonesia dituntut untuk mampu bertahan, sekaligus beradaptasi dengan setiap dinamika yang terjadi sebagai dampak dari adanya pandemi.Untuk dapat meminimalisir dampak tersebut, penanganan pandemi secara cepat dan optimal pada tataran pemerintah daerah menjadi suatu yang mutlak dibutuhkan. Langka-langka strategi dan kelincahaan kepala daerah khususnya Gubernur dalam mengambil keputusan terkait pandemi pun turut dinilai sebagai kunci keberhasilan penanganan pandemi Covid-19 di Sulawesi Tenggara.

Saat ini penanganan Covid di Sulawesi Tenggara belum cukup maksimal karena per 02 September 2021 jumlah terkonfirmasi positif di Sultra terus meningkat, dengan jumlah terkonfirmasi positif 19708 orang, Perawatan1356(-82), Sembuh 17866(+106), meninggal

Bacaan Lainnya
ri

486, Suspek 25,Kontak Erat641(+113),dan kasus baru 32(+3). Alokasi anggaran dana covid yang fantastik di Sultra dinilai tidak transparan sehingga perlu untuk dibuka kepublik karena banyak indikasi terjadinya penyalagunaan anggaran. Misalnya pengadaan Masker dan Alkes dengan anggaran yang sangat fantastis sarat akan terjadinyakorupsi.

Untuk menegaskan dan menguatkan catatan dan kritik yang telah dipaparkan. Kami hendak memberikan saran-saran yang bersifat kostruktif, responsif dan juga taktis demi terciptanya iklim demokrasi yang baik. Berikut poin-poin yang kami maksudkan :

KAMI MENDORONG bahwa pemerintah daerah Sulawesi Tenggara harus segera merealisasikan janji-janji kampanye dan komitmen politik kepada rakyat Sulawesi Tenggara. Khususnya terkait dengan infrastruktur jalan yang rusak, pendidikan, peningkatan sumberdaya manusia, penciptaan lapangan kerja dan pengetasaankemiskinan.

KAMI MENEGASKAN, untuk Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra harus bersimpati dan berempati terhadap penderitaan rakyat Sulawesi Tenggara selama Pandemi. Kami hendak berpartisipasi aktif dan turut serta membangun Sulawesi Tenggara demi tercapainya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Sultra.

KAMI MEMINTA, 

(1) Pemerintah Sulawesi Tenggara sesegera mungkin melakukan perbaikan jalan-jalan provinsi yang menghubungkan beberapa daerah di Sulawesi Tenggara, karena jalan yang rusak mengakibatkan laju pertumbuhan ekonomi lambat.

(2)Gubenur Sulawesi Tenggara segera mencopot Kepala Dinas Kesehataan, kepala Badan Penangulangan Bencana Daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Prov Sultra karena diduga melakukan korupsi danacovid-19.

(3)Gubernur Sulawesi Tenggara untuk mencopot Plt Kadispora Sultra karena diduga terlilit kasus korupsi anggaran makan minum di Sekretariat DPRD Sultra. 

(4) Gubernur Sulawesi Tenggara untuk mencopot Kadis Pendidikan karena diduga korupsi pengadaan Wastafel dan Tidak Transparan dalam pengelolaan Anggaran Beasiswa.

KAMI MEYAKINI, bahwa Korupsi selalu berkaitan dengan masalah politik, sosial perekonomian, kebijakan publik, kebijakan internasional, kesejateraan sosial, dan pembangunan Nasional. Dasar keadaan untuk memahami pemberantasan dan penangulangan korupsi adalah memahami pengertian korupsi itu sendiri.

Istilah korupsi dalam berbagai bidang yang menyangkut masalah penyuapan, yang berhubungan dengan manipulasi bidangekonomi dan menyangkut bidang kepentingan umum. Defenisi menurut Dafid M. Chalmares “Financial” manipulations and deliction injurious to the economy are often labelet corrupt. Menurut Muhammad Ali, 1998 korup artinya busuk, suka menerima uang suap atau sogok, memakai kekuasaan untuk kepentingan sendiri dan sebagainya. Korupsi pada dasarnga merupakan penyakit yang dapat menghambat penyelengaraan pemerintahaan yang baik, sehingga dipandang sangat perlu komitmen pemberantasaan korupsi dilakukan sedini mungkin. Berbagai program dan kebijakan pemerintah tidak akan memenuhi kebutuhan masyarakat secara optimal. Gubernur Sultra mestinya melakukan deteksi sedini mungkin terhadap bahaya laten korupsi ditubuh birokrasi PemdaSultra.

KAMI MENEKANKAN, bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia untuk segera menindaklanjuti laporan dan aduaan masyarakat tentang pelbagai dugaan korupsi yang terjadi di wilayah Sulawesi Tenggara. Misalnya Dugaan Korupsi Pengadaan Masker, Dugaan Korupsi Pengadaan Wastavel, serta Dugaan Korupsi Dana Covid-19 yang diduga melibatkan tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Pascasarjana Sultra Jakarta (IMP Sultra Jakarta) Yamin, Memaparkan Lebih lanjut di 3 (tiga) tahun kepemimpinan Gubernur Ali Mazi dianggap gagal dalam pelbagai hal seperti yang kami sebutkan diatas. Sehingga Ali Mazi di pandang perlu untuk Diberikan Lapor Merah Oleh Masyarakat Sulawesi Tenggara karena kegagalan tersebut. Dan kami menyarankan untuk melakukan pembenahaan dan/atau memundurkan diri jika sudah tidak mampu mengemban amanah rakyat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *