PPLF Menggiring Perusahaan BUMN Kalah Di Pengadilan

Redaksijakarta.com-Jakarta| PT. KAWASAN BERIKAT NUSANTARA Cakung yang beralamat di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jl. Raya Cakung Cilincing No.1 Tanjung Priok Jakarta Utara diganjar harus membayarkan pesangon kepada 3 (tiga) orang karyawan yang diputus hubungan kerjanya secara sepihak.
Hal tersebut berdasarkan putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jl. Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat tertanggal 19 mei 2021

“Sangat disayangkan Perusahaan sekaliber BUMN tidak mengikuti ketentuan perundangan ketenagakerjaan yang berlaku dan harus menempuh jalur pengadilan untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial, kendati kami sudah mengupayakan untuk melakukan sosial dialog sebelumnya namun manajemen KBN CAKUNG bersikeras untuk menaikkan kasus ini ke jalur litigasi” Ungkap Bapak Binson Purba, S.H. selaku Pimpinan Kantor Hukum PURBA & PARTNERS LAW FIRM (PPLF), Minggu ( 05/09/2021 ).


Sebelum kasus ini bergulir di Pengadilan, Kuasa Hukum karyawan sudah mengupayakan sosial dialog untuk mencari solusi penyelesaian, agar perselisihan hubungan industrial tersebut selesai di tingkat mediasi. Hubungan kerja yang disangkal manajemen yang menurut pendapat mereka karyawan tersebut hanyalan mitra kerja, dipatahkan oleh Pengacara PPLF dan berdasarkan bukti dan saksi yang ada Pengadilan memutuskan bahwa karyawan tersebut sah merupakan karyawan PT. KBN CAKUNG dan memutuskan Perusahaan harus membayarkan pesangon kepada mereka.

Salah satu pengacara PPLF yang merupakan Kuasa Hukum karyawan, Bapak Haris Isbandi, S.H. menegaskan bahwa “Pihak KBN CAKUNG sebagai salah satu Perusahaan BUMN di Indonesia harus segera menjalankan putusan pengadilan tersebut sebagai bukti bahwa Perusahaan BUMN tersebut tunduk dan patuh pada putusan Pengadilan dan mengikuti peraturan yang berlaku di bumi nusantara sehingga dapat dijadikan contoh untuk perusahaan BUMN lainnya”

Hingga berita ini diturunkan, Pihak KBN Cakung belum menunjukkan itikad baiknya untuk membayar pesangon Sdr. Toto dkk.
“Kami siap meladeni KBN Cakung jika mereka hendak bermain-main dengan Putusan Pengadilan” Pungkas Binson Purba, S.H.

Bacaan Lainnya
ri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *