Terkait Kerumunan di Semau, Kelompok Cipayung Akan Melapor ke Polda NTT

Redaksijakarta.com-Kupang| Kelompok Cipayung Kota Kupang menggelar Konferensi Pers di Sekretariat Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Kupang, NTT. Selasa (31/08/21).

Konfrensi pers tersebut dilakukan berkaitan dengan kerumunan dan terjadinya pelanggaran protokol kesehatan oleh ncnc yang terjadi di lalu oleh sejumlah Pejabat daerah NTT di Semau, Kabupaten Kupang. Jumat, (27/08/21).

Pantauan detikdata.com, hadir dalam konferensi pers tersebut diantaranya, Ketua Cabang GMKI Kupang Eduard Nautu, Ketua Cabang HMI Kupang Ibnu HJ.M.K. Tokan, Ketua Cabang PMII Kupang Ikwan Syahar.

Ketua Cabang GMKI Kupang, Eduard Nautu dalam penyampaiannya mengatakan bahwa konferensi ini dilaksanakan sebagai bentuk keresahan Cipayung soal integritas pemerintah atas ketidakonsistensi dalam hal pernyataan dan tindakan.

“Hal pertama yang menjadi keresahan kami Cipayung adalah soal integritas pemerintah dalam hal ini kami melihat ketidakkonsistensi dalam hal pernyataan dan tindakan,” ungkap Eduard.

Bacaan Lainnya
ri

Lanjut Eduard, kami ingin menegaskan juga bahwa Cipayung masih eksis di Kota Kupang, kami masih ada, kami akan tetap mengawal pemerintah terutama setiap keputusan terhadap poin-poin pernyataan ini.

Ketua Cabang PMII Kupang, Ikwan Syahar dalam kesempatannya membacakan beberapa poin pernyataan sikap dari Cipayung Kota Kupang atas polemik yang meresahkan banyak kalangan.

Atas polemik yang dinilai meresahkan banyak kalangan, maka Cipayung Kota Kupang menyatakan sikap:

1. Mendesak Pemerintah Daerah untuk sesegra mungkin membatalkan pemberlakuan kebijakan PPKM sekaligus menghapus biaya RAPID TES di Provinsi Nusa Tenggara Timur.

2. Mendesak Gubernur NTT sesegra mungkin meminta maaf kepada masyarakat NTT dan mengklarifikasi masalah yang terjadi di Pulau Semua Desa Otan Kabupaten Kupang dalam kurun waktu 2×24 jam.

3. Mendesak Kepolisian Daerah NTT untuk sesegra mungkin menindak lanjuti pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Pulau Semau sesuai pasal : 93 UU nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 216 KUHP Ayat 1, Pasal 14 UU Nomor 04 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, dan PERGUB NTT Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Tata Normal Baru Provinsi NTT.

4. Apabila poin-poin tuntutan ini tidak di tindak lanjuti dalam kurun waktu 2×24 maka kami akan mengambil langkah-langkah selanjutnya.

Kelompok Cipayung Kota Kupang kemudian menuju Kepolisian Daerah NTT untuk melaporkan masalah tersebut. (DD/PL)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *