Surat Terbuka PBHI Kepada Presiden RI Joko Widodo

Lampiran : Perihal : Surat Terbuka Kepada Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo serta Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Terkait Lambatnya Proses Penanganan Perkara Pidana Terhadap Anak Selaku Korban di Polres Metro Jakarta Selatan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan Nomor Laporan Polisi No : LP/1036/VI/2020/Restro Jaksel, tanggal 10 Juni 2020. 

Kepada Yth,

Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo 

up. Kepala Kepolisian Republik Indonesia Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo 

up. Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M 

Di Tempat 

Bacaan Lainnya
ri

Salam Sejahtera,

Sebelumnya perkenalkan kami para Advokat atau Penasehat Hukum di Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Jakarta, sebagai insan yang beriman pertama-tama kami mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa karena atas berkat dan Rahmat-Nya, Bahwa kita masih bisa diberikan kesehatan serta perlindungan dalam menjalankan setiap aktivitas. 

Bahwa perlu kami sampaikan sebelumnya terkait Surat Terbuka yang kami layangkan ini berkaitan dengan perkara yang dimana terdapat seorang anak dibawah umur yang menjadi korban dari perbuatan tindak pidana penganiyaan yang dilakukan secara bersama-sama oleh beberapa orang. Oleh hal ini penangan perkara tersebut perlu ditangani secara cepat guna menjamin sebuah kepastian hukum dan menciptakan rasa perlindungan bagi anak tersebut, mengingat korban adalah anak dibawah umur secara hukum.

Bahwa perlu kami sampaikan kembali hingga saat ini para pelaku atau Tsk belum dilakukannya proses Penangkapan ataupun Penahanan yang mana membuat korban dalam hal ini belum mendapatkan sebuah kepastian hukum serta rasa perlindungan yang berikan oleh Negara dalam hal ini melalui perangkat hukum Negara “Kepolisian ataupun Kejaksaan” sesuai dengan amanah konstitusi dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Republik Indonesia. 

Bahwa mengigat kembali berdasarkan informasi yang terakhir hingga diturunkannya Surat Terbuka belum terdapatnya kepastian hukum serta rasa perlindungan bagi setiap orang khususnya bagi anak yang menjadi korban dari perbuatan tindak pidana. 

Kami Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Wilayah Jakarta, kami meminta secara tegas kepada yang terhormat;

 1. Bapak Ir. H. Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia 

2. Bapak Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Kepolisian Republik Indonesia, 

3. Bapak Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M selaku Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia 

Mengigat ; 

Undang-Undang Dasar RI 1945, Undang-Undang RI No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku di wilayah Indonesia. 

Pasal 28B UUD Negara Republik Indonesia, menyatakan : 

“Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi” 

Pasal 3 ayat 2 Undang-Undang RI No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Berbunyi sebagai berikut, yakni : 

“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum.” 

Dalam hal ini kami meminta dan memohon untuk ; 

1. Bahwa kami dalam hal ini PBHI Wilayah Jakarta meminta dan memohon kepada kepala Presiden Republik Indonesia Bapak Ir. H. Joko Widodo untuk dapat turut serta dalam melakukan pengawasan terkaitan penegakan hukum dimasyarakat yang mana dalam hal ini masih terjadi penyimpangan serta lambatnya proses pemberian kepastian hukum terkhusus pada penanganan kasus terhadap anak yang mana menjadi korban dari bentuk perbuatan tindak pidana 

2. Bahwa kami meminta dan memohon untuk segera memberikan kepastian hukum bagi anak yang menjadi korban dari perbuatan tindak pidana serta memberikan perlindungan hukum secara maksimal sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku diwilayah Republik Indonesia 

3. Bahwa kami meminta dan memohon kepada para pihak terkait dalam ini Bapak Ir. H. Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia, Bapak Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo selaku Kepala Kepolisian Republik Indonesia, dan Bapak Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M selaku Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera menyelesaikan secara cepat dan tepat segala perkara yang dimana berkaitan dengan seorang anak menjadi korban dari perbuatan tindak pidana, khususnya pada kasus dengan nomor polisi No : LP/1036/VI/2020/Restro Jaksel, tanggal 10 Juni 2020. 

Dalam hal ini penaangan perkara terhadap anak yang mana perlu sebuah perhatian lebih dikarenakan menjadi korban dari pada perbuatan tindak pidana, sudah berjalan sejak tahun 2020 dan hingga hari ini (2021) dan para tersangka belum dilakukan penangkapan hingga pada laporan terakhir pada bulan April 2021 berkas sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Namun belum terdapat sebuah rasa kepastian hukum guna menjamin penegakan hokum sesuai dengan arahan bapak Presiden untuk menjalankan supermasi hukum secara cepat dan tepat. 

Polres Metro Jakarta Selatan, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang mana perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan informasi yang klien kami sampaikan dalam hal ini adik kita yang berinisial EPD, belum merasakan sebuah kepastian hukum terhadap dirinya terkait penangan perkara yang menimpa dirinya, dalam hal ini berkaitan dengan perbuatan tindak pidana penganiyaan secara bersama-sama yang mana sejak tahun 2020 berdasarkan laporan kepada kepolisian metro Jakarta selatan cq. Unit PPA Polres Jakarta Selatan hingga hari ini para pihak yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiyaan secara bersama-sama kepada anak dibawah umur yang berinisial EPD belum dilakukannya proses penahanan maupun penangkapan guna menciptakan rasa kepastian hukum dan berdasarkan informasi terakhir dengan nomor surat B/2034/IV/2021/ Reskrim Jakarta Selatan bahwa Perkara ini sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan namun hingga hari ini belum terdapatnya sebuah kepastian hukum terkait perkara ini yang sudah berjalan hampir Kurang Lebih 1 Tahun lamanya semenjak dilakukannya pelaporan pada tanggal 10 Juni 2020.

Demikian Surat Terbuka ini kami sampaikan terkait lambatnya proses penanganan atas tindak pidana pengeroyokan terhadap anak yakni adik yang berinisial E P D dalam hal ini selaku korban dan perbuatan tindak pindak pidana yang dilakukan oleh H dkk selaku Tsk di Kepolisian Resort Metro Jakarta Selatan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. 

kami selaku kuasa hukum memohon bantuan hukum guna menjamin kepastian hukum bagi klien kami yang menjadi korban dari perbuatan tindak pidana dalam hal ini klien kami yang masih berstatus anak dibawah umur oleh karena itu perlunya sebuah perlindungan yang khusus dan proses penanganan perkara yang cepat guna menciptakan rasa kepastian hukum dan perlindungan Hukum bagi sdr EPD kami selaku Kuasa Hukum mengucapkan Terima Kasih.

Hormat Kami, 

Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Jakarta Ketua Advokasi 

RISKI S, S.H., M. H

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *