Memanas Solidaritas Aktivitis Mahasiswa Sumsel Kecam Keras Anggota Polda Sumsel Atas Penghinaan OKP Cipayung

Redaksijakarta.com-Jakarta.Solidaritas Aktivis Mahasiswa Sumsel di Jakarta mengecam tindakan saudara Ade Saputra yang salah seorang anggota Polisi Daerah Sumatera Selatan (POLDA SUMSEL) yang telah melaporkan salah seorang aktivis mahasiswa berinisial HR ke POLDA SUMSEL dengan laporan Nomor : STTLP/708/VIII/2021/SPKT POLDA SUMSEL dengan Pelapor atas nama Ade Saputra, S.IK terkait dengan dugaan pelanggaran UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Kronologi kejadian ini bermula saat saudara  HR menyampaikan kegelisan dan pendapatnya di status WhatsAap (WA) yang kemudian status WA tersebut mendapatkan respon dari Ade Saputra melalui pesan pribadi. Respon yang disampaikan oleh saudara Ade Saputra terhadap status WA saudara HR diduga berupa ancaman dan melanggar etika dengan menggunakan jabatan dan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum (Polisi) untuk mengancam atau menakut-nakuti masyarakat sipil.

I Wayan Darmawan yang merupakan Aktivis dari Organisasi Kepemudaan (OKP) KMHDI menyangkan tindakan yang dilakukan oleh saudara Ade Saputra. “Apa yang dilakukan itu sungguh sangat kita sayangkan, aparat kepolisian yang harusnya mengayomi justru menyalahgunakan kewenangannya terlebih ini terkait kebebasan menyampaikan pendapat yang disampaikan di status WA pribadi. Polda Sumsel harus melakukan evaluasi kepada anggota  dan melakukan pembinaan SDM dilingkungan Polda SUMSEL” ujarnya saat dikonfirmasi oleh wartawan.(Rabu/04/05/2021).

Ditemui ditempat yang sama, Beliyansyah yang merupakan Aktivis dari OKP Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) juga menyampaikan keprihatinannya terhadap tindakan yang dilakukan oleh oknum Polisi tersebut.

“Yang bersangkutan juga telah menghina OKP Cipayung dengan menyebut OKP Cipayung sebagai pengemis intelektual dan telah melukai hati rekan-rekan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Kelompok Cipayung baik secara organisasi maupun kelembagaan.”Ujar Beliyansyah.

Oleh sebab itu yang bersangkutan harus segera mencabut laporan dan meminta maaf kepada OKP Cipayung SUMSEL dan saudara HR atas ancaman dan penghinaan yang disampaikan melalui pesan WA, kita berikan waktu maksimal 3 x 24 Jam. Jika laporan tidak dicabut dan segera meminta maaf maka kita akan laporkan yang bersangkutan ke PROPAM  MABES POLRI dengan dugaan Pelanggaran Etik dan penyalahgunaan wewenang”.

Bacaan Lainnya
ri

Penghinaan terhadap OKP Cipayung dan ancaman yang dilakukannya terhadap aktivis atas pendapat yang disampaikan baik melalui media sosial maupun media lainnya dinilai sangat menciderai Demokrasi di Negara ini, ruang publik yang seharusnya menjadi media untuk menyalurkan kritik dan masukan justru kini dihantui oleh rasa takut dari ancaman dan kesewenang-wenangan aparat penegak hukum, ini tentu sangat mengkhawatirkan bagi Demokrasi dan pembangunan bangsa ini kedepan, dan menjadi Pekerjaan Rumah Institusi POLRI untuk membina anggotanya agar sejalan dalam mewujudkan Polri PRESISI.

Senada dengan apa yang disampaikan oleh OKP yang lain, Abraham sebagai tokoh Pemuda Asal Sumsel meminta Kapolda Sumsel untuk mencopot yang bersangkutan dari jabatannya, atas tindakan yang dilakukan yang menurutnya menciderai Institusi Kepolisian.

“Kapolda harus segera mencopot yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Anggota POLRI karena tidak mencerminkan Profesionalisme Polri seperti apa yang di gaung-gaungkan oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo. Hal tersebut juga tidak sesuai dengan Pasal 13 Undang-undang NO. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU 2/2002) tentang Tugas Pokok Kepolisian,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *