Fakultas Hukum Universitas Semarang Menyelenggarakan Pengabdian Kepada Masyarakat di Komunitas Pelangi Muslimah Semarang

Redaksijakarta.com-Semarang.Universitas Semarang Fakultas Hukum menyelenggarakan salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pengabdian Kepada Masyarakat di Komunitas Pelangi Muslimah, Semarang. Pengabdian kepada Masyarakat tersebut mengambil topik mengenai “Urgensi Hukum dalam Membangun Hubungan Manusia dan Lingkungan Masa Pandemi Covid-19”. 

Pengabdian Kepada Masyarakat tersebut diperuntukkan bagi remaja di Komunitas Pelangi Muslimah Semarang. Ketua Pengabdian Kepada Masyarakat Sdr Aga Natalis, S.H., M.H yang beranggotakan A. Heru Nuswanto, S.H., M.H. (57 tahun) dan 2 (dua) Mahasiswa yang berasal dari Fakultas Hukum.

“Pandemi Covid-19 berdampak luas terhadap sikap, nilai, perilaku dan agenda lingkungan pada tingkat individu, rumah tangga, organisasi, dan masyarakat. Untuk memahami mengenai peran dan relasi antara manusia dan lingkungan pada masa pandemi Covid-19 akan memajukan teori dan pemahaman empiris tentang makna, penggunaan, dan tata kelola alam dalam konteks gangguan Covid-19.” ujar Aga Natalis kepada wartawan melalui keterangan tertulis.(Minggu/01/08/2021).

Ini akan berfungsi sebagai referensi untuk berbagai nilai yang dimiliki manusia dengan cara-cara keterlibatannya dengan lingkungan, dan bagaimana hal ini dipengaruhi oleh gangguan di tingkat global. 

Mengubah hubungan manusia dan lingkungan dilakukan dengan mempertimbangkan setiap jenis perubahan dan dampak perubahan tersebut yang mungkin menjelaskan bagaimana hukum lingkungan tersebut terus beroperasi dan dapat membantu manusia dalam mengembangkan strategi yang reflektif dan efektif saat pandemi berkembang. 

Perencanaan seperti itu sangat penting  untuk sekarang karena masyarakat mempersiapkan pemulihan fisik, emosional, ekonomi dan lingkungan yang berkepanjangan.

Bacaan Lainnya
ri

Aga Natalis melanjutkan bahwa “Hukum Lingkungan selama ini dibangun berdasarkan nilai Antroposentri yang tercermin dalam Undang-Undang 32 Tahun 2009 mengenai Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta berbagai peraturan yang berada dibawahnya. Konsekuensi logis tersebut muncul karena fakta bahwa rusaknya hubungan manusia dan lingkungan, yang berujung pada kerugian bagi manusia itu sendiri, salah satunya adalah dengan munculnya Pandemi Covid-19 ini”.

A.Heru Nuswanto menambahkan “Untuk membangun Hukum Lingkungan di masa yang akan datang harus melibatkan generasi muda sebagai penerus bangsa salah satunya adalah remaja. Melibatkan remaja dalam membangun Hukum Lingkungan merupakan bentuk impelementasi dari konsep child-centered social policies, model yang bertujuan untuk mewujudkan prinsip-prinsip yang peka terhadap perkembangan dan kebutuhan anak-anak serta pandangannya dalam pembuatan suatu hukum yang mengatur mengenai hubungan antara manusia dan lingkungan”.

Pengabdian Kepada Masyarakat ini dihadiri oleh 10 (sepuluh) Remaja (18-20 tahun) dari Komunitas Pelangi Muslimah. Pujiastuti Sri selaku Ketua Komunitas Pelangi Muslimah berharap agar kegiatan seperti ini dapat terus diselenggarakan setiap tahunnya, karena akan berdampak positif bagi para anggota komunitas tersebut.

Dengan adanya kegiatan ini, kami mengharapkan agar para remaja dapat aktif terlibat dalam pembuatan suatu produk hukum, salah satunya Hukum Lingkungan dan dapat berbagi ilmu yang telah diberikan kepada teman-teman di Sekolah maupun di lingkungan masyarakat tempat mereka tinggal. Selain itu, kami juga berharap semoga kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat pada umumnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *