Gerak Indonesia : Meminta Presiden Tidak Perlu Menindaklanjuti Saran Ombudsman

Redaksijakarta.com-Jakarta.Direktur Eksekutif Gerakan Rakyat Untuk Keadilan Indonesia (Gerak Indonesia) Teddy menyikapi pernyataan Ombudsman kalau KPK dan BKN telah melakukan Maladminitrasi tentang 75 pegawai KPK. Ini sangat aneh dan tidak berdasar. Karena semua keterangan ahli yang dimintai keterangan yang menyatakan bahwa apa yang dilakukan BKN dan KPK semua legal dan tidak ada keliru.

Dan oleh sebab itu apa yang menjadi rekomendasi ombudsman hanyalah sebatas saran. Karena dalam Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional (“Keppres 44/2000”) yang menyatakan bahwa rekomendasi Ombudsman bersifat tidak mengikat secara hukum (non legally binding). Jadi rekomendasi Ombudsman memiliki kekuatan mengikat sebagai anjuran, saran, atau teguran.

“Maka dengan itu saya memberikan kesimpulan tentang kewenangan Ombudsman bukanlah sebagai lembaga yang dapat memberikan sanksi secara mutlak (execution), tetapi hanya sebatas memberikan saran agar penyelenggara negara yang mendapatkan rekomendasi tersebut untuk memperbaiki kinerjanya.”ujarnya  Teddy kepada wartawan.(Sabtu/31/07/2021).

Sehingga Ombudsman tidak dapat memberikan sanksi kepada penyelenggara negara yang telah mendapatkan rekomendasinya namun hanya menyampaikan kepada atasan atau Presiden serta DPR untuk menindaklanjuti apabila terjadi dalam hal rekomendasi Ombudsman tidak dilaksanakan.

Diakhir keterangannya kepada media Teddy juga menyarankan kepada Presiden dan DPR agar tidak perlu menindaklanjuti atau merespon saran dari Ombudsman. Lebih baik Presiden dan DPR menfokuskan  melawan Covid 19 demi jutaan jiwa masyarakat Indonesia agar terbebas dari Covid 19 dibandingkan merespon 75 orang pegawai KPK yang sudah jelas tidak lulus TWK tutupnya.*(red)

Bacaan Lainnya
ri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *