Penangkapan Aktivis HMI di Ambon, LKBHMI; Aparat jangan menyimpang dari Visi Kapolri

Redaksijakrta.com-Jakarta, Aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Ambon, RS alias Risman Soulissa ditangkap dan ditetapkan tersangka oleh Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Penetapan tersangka dilakukan karena yang bersangkutan di duga menyebarkan ujrana kebencian dengan mengunggah gambar yang berisi seruan aksi unjuk rasa untuk mencopot Presiden Joko Widodo, Gubernur Maluku dan Wali Kota Ambon di akun media sosial miliknya pada 21 Juli 2021 lalu.

Risman dijerat dengan Pasal 45A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi & Bantun Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) PB HMI Abd. R. Rorano mengungkapkan, penetapan tersangka terhadap saudara RS oleh kepolisian terkesan berlebihan dalam menyikapi seruan dan aksi unjuk rasa yang terjadi di daerah, khususnya di Ambon, Maluku.

“Ya ini berlebihan, Sebab setiap warga negara (sipil) memiliki ruang yang substansial untuk terlibat dalam jalannya pemerintahan, baik itu memberikan kritik dan kecaman kepada kebijakan pemerintah. tindakan represif semacam ini tentu menciderai kebebasan sipil dan partisipasi sipil dalam ruang demokrasi”. Ujarnya

Langkah represif Aparat kepolisian di daerah terhadap penanganan unjuk serta penetapan tersangka juga dinilai bertentangan dengan Visi Presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi, berkeadilan) yang Selama ini digaungkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Bacaan Lainnya
ri

“Visi Kapolri itu mengedepankan instrumen hukum progresif yang di formulasikan melalui fungsi pencegahan, pemecahan masalah dengan musyawarah, dimana menjadikan proses hukum sebagai upaya terakhir. Bukan bertindak sebaliknya, yang mana justru menurunkan citra Institusi Kepolisian. Jelas ini merugikan Kapolri”. Tegas Rorano.

Pada prinsipnya penyampain pendapat di muka umum baik secara lisan maupun tulisan secara tegas dilindungi oleh UU dan Konstitusi (UUD 1945), sehingga kritik kepada pemerintah tidak dapat dianggap sebagai sebuah ancaman.

“Kami minta agar status saudara Risman sebagai tersangka dicabut dan segera dibebaskan. Lebih lanjut atas tindakan yang diduga sewenang – wenang dilakukan oleh aparat Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Leaseami, akan kami surati secara resmi ke Mabes Polri untuk menindaklanjuti persoalan ini. Tutup Rorano.(*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *