IMM Sumsel: Stop Mega Proyek Site Development Keramasan,Karena Hanya Hamburkan Uang Rakyat Saat Pandemi

Redaksijakarta.com-Palembang,Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sumatera Selatan (Sumsel), Menyoroti proyek Site Development Keramasan yang dianggap tidak ada urgensinya untuk dilanjutkan.

Menurut Ketua Umum DPD IMM Sumsel IMMawan Muhammad Iqbal menjelaskan, pemindahan kantor provinsi Sumsel merupakan proyek yang diduga sarat kepentingan. Hal itu dikarenakan, pengerjaannya di saat pandemi Covid-19 dan diduga analisis mengenai dampak lingkungannya (AMDAL) bermasalah.

“Proyek ini sangat terkesan dipaksakan padahal manfaatnya tidak dirasakan langsung oleh masyarakat. Apalagi saat ini sedang pandemi semestinya proyek yang tidak prioritas distop dan anggarannya dialihkan ke penanganan Covid-19, selain itu persoalan Amdalnya masih dipersoalkan,” katanya ke wartawan melalui pesan Whatsaap, Rabu (27/07/2021).

Iqbal menambahkan, penimbunan di atas lahan 40 hektar dengan anggaran APBD 166 miliar diduga telah terjadi penyimpangan dan sudah ada yang melaporkan ke KPK.

“Penimbunannya saja anggarannya 166 miliar dari APBD dan ternyata sudah ada kajian yang menyebut diduga telah terjadi penyelewengan. Sudah ada yang melaporkan ke KPK, dan saya pikir itu merupakan indikasi awal dan KPK harus segera menindaklanjuti dan menginvestigasi lebih jauh agar proyek ini tidak hanya menjadi bancakan pejabat yang ingin merampok uang rakyat,” ujarnya.

Akibat tidak adanya kajian yang mendalam dan terkesan tergesa-gesa, menurut Iqbal, sangat berdampak terhadap kerusakan lingkungan dan masyarakat pun tentu sangat dirugikan.

Bacaan Lainnya
ri

“Selama ini memang tidak ada proses kajian lingkungan yang ditunjukkan secara transparan, tentu ini sangat membahayakan baik kepada masyarakat dan terhadap kerusakan lingkungan. Jangan mentang-mentang punya kuasa lalu dengan melakukan segala cara agar proyek ini berjalan mulus tanpa memikirkan konsekuensinya,” kesalnya.

Iqbal menilai, adanya gugatan perizinan penimbunan lahan oleh masyarakat ke PTUN Palembang sebagai bukti bahwa banyak yang merasa dirugikan dengan adanya proyek ini.

“Masyarakat lagi menggugat ke PTUN Palembang, artinya ada masalah yang perlu diselesaikan. Saya yakin masyarakat pasti menang selama pengadilan bersikap adil dan transparan dalam memutuskan tanpa intervensi kekuasaan,” tandas Iqbal.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *