Wasekjend PB HMI, Dukung Gerakan Aksi HMI Bangkalan

Redaksijakarta.com-Bangkalan,Puluhan Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bangkalan melakukan Unjuk Rasa di depan kantor ATR/BPN setempat, pada Senin (26/07).

Kader HMI Bangkalan mendesak seluruh pegawai kantor tersebut untuk keluar dari kantor guna menemui para demonstran, Aksi tersebut selain memblokade jalan juga diwarnai dengan pembakaran Ban.

Menurut Ketua Umum HMI Bangkalan aksi ini dilakukan sebagai bentuk dorongan dari HMI agar keluhan masyarakat terkait sengkarutnya Proses pengurusan Sertifikat tanah di kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Bangkalan tersebut tidak terulang kembali

“Kami minta BPN selesaikan semua persoalan sertifikasi tanah yang sudah memenuhi syarat tanpa pandang bulu dan tidak bertele-tele,” ungkap Moh. Mukaffi selaku ketua umum HMI Bangkalan

Mukaffi juga menambahkan, agar BPN harus bekerja dengan integritas dan tidak ada lagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Terkait Aksi tersebut, Wasekjend PB HMI mendukung gerakan aksi dan tuntutan yang dilakukan oleh Pengurus HMI Cabang Bangkalan, Jangan sampai adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi Modus untuk dijadikan alasan.

Bacaan Lainnya
ri

“Kami mendukung gerakan aksi dan tuntutan yang dilakukan oleh Pengurus HMI Cabang Bangkalan sebab berdasarkan mandataris UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan yang sama tanpa pandang bulu dan tebang pilih asas Akuntabilitas, Keterbukaan, serta Professionalitas harus tetap dijunjung tinggi oleh pegawai yang bertugas di Kantor BPN setempat”, Cetus Makmun Imron selaku Wasekjend Pengurus Besar HMI Periode 2021-2023.

Aktivis kelahiran Bangkalan ini juga menambahkan kekecewaannya terhadap kinerja Kepala Kantor BPN Bangkalan yang pada saat Audiensi sebelumnya tidak hadir menemui para demonstran sebab ditenggarai sedang bepergian keluar kota sehingga para demonstran menjadi geram dan berujung pada penyegelan kantor pada aksi senin 19 Juli lalu,

“Jika memang tidak ada respon positif dan pembenahan kearah yang lebih baik untuk Pelayanan Publik di Kantor ATR/BPN Bangkalan, kami siap surati langsung kantor Kementerian ATR/BPN agar meng evaluasi dan Memberi Surat peringatan pada petugas BPN setempat”, tambah makmun yang juga menjabat sebagai Direktur Lembaga PSP2D (Pusat Studi Pembangunan Politik Daerah).

Berikut tuntutan massa Aksi dari HMI, Diantaranya :

1) HMI Cabang Bangkalan meminta kepada kepala dan seluruh pihak ART/BPN agar bekerja secara profesional, melayani, dan terpercaya sesuai kepmen ART/BPN No 115/SK-OT, 02/V/2020.

2) BPN harus menyelesaikan semua persoalan semua sertifikasi kabupaten Bangkalan yang sudah memenuhi persyaratan tanpa pandan bulu.

3) BPN harus bekerja dengan integritas dan tidak ada lagi praktik praktik yang merugikan masyarakat.

4) Berkaitan dengan BPN dan prosedur yang berlaku, BPN harus proaktif memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

5) Terkait penyelesaian seluruh berkas sertifikasi tanah yang terbengkalai, kami memberikan tenggang waktu 7 hari agar persoalan tersebut terselesaikan, di mulai dari nota kesepahaman yang di tandatangani oleh kepala BPN.

6) Harus ada laporan kepada pihak HMI cabang Bangkalan bahwa ART/BPN telah menyelesaikan tugas tugasnya selama 7 hari ke depan.

7) Apabila hal ini tidak dilakukan, maka kepala ART/BPN kabupaten bangkalan harus mundur dan/atau di copot dari jabatan nya.

8) Apabila tidak mundur, kami akan melaporkan kepada pihak yang berwenang untuk di tindak lanjuti sebagaimana mestinya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *