Gerak Indonesia Nilai ORI Tidak Memiliki Kewenangan Terkait Maladminitrasi

Redaksijakarta.com-Jakarta.Produk ORI merupakan produk administrasi berupa rekomendasi. Bukan perintah undang undang atau legal mandatory, sementara yg kpk lakukan berbasis pd perintah dan mandat Peraturan perundang-undangan. Jadi selayaknya para penggugat mengajukan gugatan ke PTUN.

Direktur Eksekutif Gerakan Rakyat Untuk Keadilan Indonesia (Gerak Indonesia) Teddy memberikan keterangan “ORI boleh saja membuat kesimpulan yg menyatakan kpk melakukan maladminitrasi akan tetapi itu bukan kewenangannya ORI. Kewenangan utk menguji sah atau tdk sah nya , suatu produk hukum adalah kewenangan PTUN.” ujarnya kepada awak media.Senin/26/07/2021.

Lanjut teddy, LHP ORI terkait Pengalihan Pegawai KPK RI menjadi ASN? Apakah LHP ORI hrs dilaksanakan ? Tentu tdk serta merta. Dalam kesimpulannya ORI merekomendasikan 75 peg yg TMS agar dialihkan menjadi ASN sebelum tgl 30 oktober 2021. Padahal KPK juga masih menunggu putusan MA terkait HUM perkom kpk no 1 tahun 2021 ttg tatacara pengalihan peg kpk menjsdi ASN.

Disamping itu ia juga megatakan, kpk masih menunggu putusan MK terkait gugatan pasal 69B dan 69 C ttg penyelidik dan penyidik adalah ASN.LHP ORI menyatakan bahwa Menpan RB,Kemenkumham,BKN, KPK RI dinyatakan maladminidtrasi. Ini sangat aneh dan tdk berdasar.

Bahkan semua keterangan ahli yg dimintai keterangan yg menyatakan bhw apa yg dilakukan BKN dan KPK semuanya legal dan tdk ada yg keliru. Tp dlm kesimpulan ORI tdk sama sekali menggunakan keterangan para Ahli dan para pihak terlapor.

Kesimpulan LHP ORI yang merekomendasikan KPK RI Kepada tetap mengalihkan 75 pegawai yang TMS untuk diangkat ASN sangat keliru, karena tidak ada ruang bagi pegawai yg TMS utk diangkat menjadi ASN.

Bacaan Lainnya
ri

“Justru sebaliknya pegawai KPK RI yang TMS harus diberhentikan karena pegawai kpk yang TMS tidak memenuhi syarat UU nomor 19 tahun 2019 yang menyatakan bahwa pegawai kpk adalah Aparatur Sipil Negara dan Pegawai yg TMS tidak memenuhi syarat sebagaimana perkom kpk no 1 tahun 2021 pasal 5 dan hrs diberhentikan karena tidak memenuhi syarat sbg ASN dan ini diatur sebagaimana pasal 23 perkom kpk nomor 1 tahun 2021.” tutup teddy.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *