DPN LKPH Indonesia Meminta Polri Usut Tuntas Kasus Penyebaran Informasi Hoax Yang Meresahkan Masyarakat Indonesia

Redaksijakarta.com-Jakarta.Perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat selain membawa dampak positif, ternyata juga membawa dampak negatif. Salah satu dampak negatif yang cukup meresahkan adalah munculnya informasi palsu atau lebih popular dikenal dengan istilah “hoax”.

Fenomena hoax semakin merajalela di dunia maya dan dengan mudahnya penyebaran informasi melalui media sosial sehingga dapat menimbulkan beragam opini masyarakat. 

Penyebaran berita hoax juga mampu membawa kerancuan informasi dan kehebohan publik akan suatu informasi, bahkan dapat juga berakibat pada perpecahan suatu Bangsa.

Sehubungan dengan itu, maka DPN LKPH Indonesia meminta dengan hormat kepada seluruh elemen masyarakat, terkhususnya Pemuda dan Mahasiswa dari sabang sampai Merauke untuk tidak memberitakan atau menyebarkan Informasi tentang Covid-19 kaupun Vaksin apabila berita tersebut beraifat tidak pasti atau tidak benar (Hoax).

Selain itu penyebaran Informasi Covid-19 dan Vaksin, masyarakat juga harus berhati-hati dengan penyebaran berita bohong tentang hal-hal lain di luar Covid. Salah satunya adalah Berita tentang Pemakzulan Presiden dan Aksi Jokowi and game.

Hal demikian dimaksudkan agar masyarakat atau Bangsa Indonesia tidak mudah terprofokasi dengan informasi yang tidak pasti akan kebenaranya (hoax).

Bacaan Lainnya
ri

“Ingat sebagai masyarakat yang cerdas kita tidak boleh dengan mudah percaya pemberitaan yang tidak benar (hoax), dan jangan pernah sekali-kali kita menyebarkan Informasi yang tidak benar atau bohong tersebut”.

Maka dengan itu kami LKP Indonesia sangat berharap kepada Mabes Polri untuk menindak secara tegas para aktor penyebar berita bohong atau informasi palsu (hoax) yang kini meresahkan Masyarakat Indonesia.

Polri harus bertindak cepat untuk mengusut kasus “hoax” yang kini meresahkan  masyarakat tersebut. Dan memberikan sanksi sesuai dengan aturan hukum yaitu sebaimana yang telah di atur dalam  Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Sebagaimana Diubah Dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 Tentang Informasi serta Transaksi Elektronik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *