Masyarakat dan Mahasiswa Harus Bijak Saat Beraktivitas Dalam Situasi Pandemi

Ismail Marasabessy, S.H.

Direktur Eksekutif

Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Pemerhati Hukum Indonesia 

Redaksijakarta.com-Jakarta.Pemerintah secara resmi memutuskan melakukan PPKM Level 3 dan 4 di wilayah Jawa dan juga Bali. Hal ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan  Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Diseas 2019 di Jawa dan Bali yang dikeluarkan pada Selasa, 20 Juli 2021.

PPKM Level 3 dan 4 diambil atau di putuskan sebagai langkah tegas atas proses perhatian pemerintah terkait pencegahan dan pemutusan mata rantai penyeberanan Virus Corona-19 di Indonesia.

PPKM Level ini akan diterapkan untuk seluruh Kab/Kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali yang termasuk ke dalam indikator pengendalian COVID-19 di suatu wilayah. Hemat saya kebijakan yang di ambil oleh Pemerintah ini jangan hanya di berlakukan di wilayah Jawa-bali. Namun harus di seluruh wilayah Indonesia termasuk Maluku.

Bacaan Lainnya
ri

Selain itu sebagaimana arahan Presiden bahwa kebijakan ini diambil menyesuaikan dengan perkembangan kondisi COVID-19 khususnya varian yang muncul pula di beberapa Negara.

“Ingat bukan hanya Indonesia yang mengalami bencana non alam, tetapi hampir semua negara di dunia jadi kita tidak boleh anggap remeh akan masalah virus ini”.

Selama PPKM Level 3 dan 4  ini siberlakukan atau di terapkan, penerapan PPKM Mikro di tingkat Desa/Kelurahan di Pulau Jawa tetap berjalan sesuai Inmendagri terbaru.

DPN LKPH INDONESIA sangat mengharapkan kebijakan yang telah di putuskan oleh Pemerintah ini dapat membuat penambahan kasus harian menjadi berkurang secara nasional.

Terkait pemberlakuan PPKM Level 3 dan 4 DPN LKPH INDONESIA  meminta masyarakat terutama Mahasiswa untuk melakukan aktivitasnya secara bijak. 

“Khususnya saat berencana melakukan kegiatan di luar rumah. Lebih baik di rumah jika tidak adanya kepentingan mendesak untuk melakukan aktivitas di luar rumah,”. Karena Jika aktivitas yang dilakukan secara ramai atau berkerumunam,  maka risiko penularan akan semakin besar.

Ingatlah bahwa Kebijakan atau upaya Pemerintah  ini adalah bentuk kepedulian terhadap keselamatan Bangasa Indomesia. 

“Maka dari itu kita harus membantu  TNI/POLRI dalam upaya pemutusan mata rantai penyebaran Corona Virus di Indonesia yang kita cintai ini”.

Sehubungan dengan itu DPN LPKH INDONESIA sangat berharap kepada Masyarakat, terkhusus untuk Mahasiswa agar sama-sama kita menjaga keselamatan bersama dan menahan diri untuk tidak berunjuk rasa sampai keadaan Negara membaik.

“Ingat Negara sedang tidak baik-baik saja. Maka Negara membutuhkan kerja sama semua elemen Masyarakat termsuk kaum Intelektual Mahasiswa”.Tutup Ismail

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *