Ombudsman Klaim KPK Lakukan Maladministrasi, PB HMI :KPK Sudah Sesuai Prosedur Hukum.!!!

Redaksijakarta.com-Jakarta.Ombudsman Republik Indonesia klaim temukan adanya dugaan maladministrasi terkait kebijakan alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu ditemukan setelah Ombudsman RI menyelesaikan serangkaian proses pemeriksaan atas pengaduan perwakilan 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan akibat adanya kebijakan tersebut.

Dikutip dari laman KOMPAS.COM bahwa ada tiga isu utama yang menjadi fokus Ombudsman dalam pemeriksaan. Pertama, berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN, dan yang kedua adalah proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Terakhir, pada tahap penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan.

“Dan secara umum maladministrasi itu dari hasil pemeriksaan kita memang kita temukan,” hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam konferensi pers, pada Rabu (21/7/2021).

Namun dalam hal tersebut, terjadi silang pendapat antara klaim dari Ombusdman dan beberapa kalangan di tanah air. Termasuk jajaran Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang berpendapat bahwa KPK sudah berada di jalur yang benar dan sesuai dengan prosedur hukum.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ahmad Latupono selaku Ketua Umum PB HMI dalam keterangan tertulisnya pada Kamis 22/7/21 di Jakarta.

Bacaan Lainnya
ri

“saya kira KPK sudah benar, KPK sudah berada pada on the track prosedur hukum yang ada” kata Ahmad.

Ahmad (baca; anyong) pun meminta kepada semua pihak untuk tetap menjaga kondusifitas nasional ditengah situasi menghadapi badai pandemi saat ini. Ia menghimbau kepada semua kalangan untuk sama-sama memberikan kepercayaan kepada KPK untuk mengawal tindak pidana korupsi di tanah air.

“saya mengajak kepada semua kalangan untuk sama-sama memberikan kepercayaan penuh pada KPK dalam rangka memberantas praktik korup di tanah air, biarkan KPK bekerja dan kita fokus pada kerja-kerja lainnya”. Tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *