Diduga Lakukan Illegal Mining, JAPPI Bakal Laporkan PT. AMI Ke Mabes Polri

Redaksijakarta.com-Jakarta-Dewan Pengurus Jaringan Pemerhati Pertambangan Indonesia (JAPPI) bakal melaporkan l PT. Akar Mas Internasional (AMI) ke Bareskrim Mabes Polri karena diduga melakukan illegal Mining di kabupaten Kolaka,Sulawesi Tenggara.

Ketua Umum Dewan Pengurus Jaringan Pemerhati Pertambangan Indonesia (JAPPI), Akril Abdillah membeberkan bahwa PT. AMI diduga melakukan illegal Mining secara masif dan sistematis didalam kawasan hutan lindung tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Hal tersebut bertentangan dan melanggar UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3).

“Kami menduga PT. AMI dalam melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi atau tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan,” ujar Akril, Kamis, (15/07/2021).

JAPPI menyampaikan bahwa keberadaan PT. AMI diduga ilegal, karena tak mengantongi IPPKH dan melakukan aktivitas penambangan diluar IUP yang dimiliki. Hal tersebut tentu ada upaya melawan aturan perundang-undangan yang telah di atur dalam pasal 38 ayat (3) UU No 41 Tahun 1999 Tentang kehutanan (UU kehutanan).

“Dari hasil investigasi yang kami lakukan PT. AMI diduga melakukan pengangkutan ore nikel tetapi tidak memiliki izin tersus, hal ini tentu telah merugikan negara”, pungkasnya.

Bacaan Lainnya
ri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *