Tingkat Perceraian di Indonesia Meningkat Akibat Pandemi Covid-19

Oleh Ismail Marasabessy, S.H. 

(Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Dan Pemerhati Hukum Indonesia)

Redaksijakarta.com-Jakarta.Penelantaran Rumah Tangga Sebagai Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga Yang Menjadi Alasan Perceraian Di Masa Pandemi Covid-19.

Kurang lebih dua tahun Indonesia berada pada situasi yang begitu menegangkan baik dari segi kesehatan yang darurat maupun ekonomi yang kian melemah.

kini Pandemi COVID-19 merupakan badai yang sempurna untuk menguji hubungan pasangan suami istri. 

Situasi pandemi COVID-19 yang begitu marak mengakibatkan angka perceraian di Indonesia meningkat sebesar kurang lebih 5 persen. 

Bacaan Lainnya
ri

Secara umum faktor penyebab perceraian pada masa pandemi COVID-19 terjadi karena adanya konflik  dalam rumah tangga yang disebabkan oleh permasalahan ekonomi, ketidak seimbangan aktivitas dan waktu bersama, selain itu juga kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan perceraian bertambah atau meningkat.

Perubahan pola komunikasi antar suami istri tak terlepas dari kondisi yang tidak stabil yaitu Pandemi dan permasalahan Ekonomi keluarga yang tidak stabil, sehingga sangat di butuhkan pasangan suami istri harus benar-benar menjaga pola komunikasi serta emosi yang timbul dalam diri masing-masing pasangan.

Di ketahui bersama bahwa dalam keluarga pun sering terjadi pertentangan atau konflik internal maupun eksternal anggota keluarga. Maka Agar terhindar dari keretakan dalam rumah tangga dapat dilakukan dengan cara memberi ruang komunikasi ke dalam hubungan sebaik mungkin.

Selain itu pasangan suami istri yang sering berkonflik di tengah pendemi, sebaiknya belajar untuk berdiskusi dengan menggunakan kata-kata yang lembut, dan membangun, terutama pada saat mengatakan sesuatu yang sulit bagi pasangan untuk mendengarnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *