PKC PMII DKI Jakarta Mengutuk Tindakan Represif Aparat Kepolisian

Foto: Ketua PKC PMII DKI Jakarta, Rizki Abdulrahman 

Redaksijakarta.com-Bulukumba| Aksi demontrasi oleh organisasi mahasiswa PMII di depan Kantor Bupati Bulukumba berujung ricuh, (14/06/2021). Akibat kericuhan tersebut, 2 orang dari pihak perserta aksi (kader PMII Bulukumba) mengalami luka-luka. Pasalnya, beberapa oknum pengamanan aksi melakukan tindak represif. Hak dan kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum secara tegas di jamin oleh UUD 1945; setiap orang mempunya hak berkumpul, berserikat dan menyampaikan pendapat.

Ketua PKC PMII DKI Jakarta, Rizki Abdulrahman Wahid, menilai tindakan kekerasan oleh oknum kepada kader PMII Bulukumba pada aksi 100 hari kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Bulukmba adalah akibat dari kelalian aparat kepolisian.

“Tugas aparat kepolisian itu melindungi semua aktivitas warga negara, termasuk aksi demontrasi, bukan malah memukuli”, kata Rizki.

Sebagaimana termaktub dalam undang-undang nomor 2 tahun 2002, bahwa kepolisian berkewajiban menjaga keamanan warga negara dari tindakan kekerasan dari pihak manapun.

“Sangat disayangkan, polisi membiarkan masa aksi di perlakukan represif. Jelas jatuhnya korban akibat kelalaian kepolisian”, lanjutnya.

Bacaan Lainnya
ri

Ketua PKC PMII DKI Jakarta yang juga alumnus Universitas Persada Indonesia Y.A.I tersebut juga menyinggung perlakuan sewenang-wenang aparat kepolisian dalam banyak waktu dan tempat. Pasalnya, aparat kepolisian dalam mengawal setiap aksi demontrasi (terutama aksi-aksi besar mahasiswa) aparat kepolisian tidak segan-segan bertindak represif kepada mahasiswa.

Dalam keterangannya, ia menegaskan bahwa Kapolri, Listyo Sigit Prabowo harus tegas menindak para pimpinan kepolisian di tiap daerah yang sengaja membiarkan anak buahnya yang bertugas mengawal aksi demontrasi bertindak represif kepada mahasiswa.

“Ya, kapolri harus tegas. Jangan sampai kapolda, kapolres membiarkan anak buahnya bertindak represif kepada mahasiswa yang menyampaikan pendapat”, tegasnya.

Oleh sebab itu PKC PMII DKI Jakarta mengutuk aparat kepolisian yang seringkali melakukan kekerasan kepada peserta aksi demontrasi, terutama mahasiswa. Kedati, pemangku kepentingan tertinggi, yakni kapolri tidak pernah menindak oknum-oknum aparat kepolisian tersebut (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *