Pemilik Tanah Yang Dilaporkan Investor,Pengadilan Jakarta Timur Beri Putusan Lepas

Redaksijakarta.com-Jakarta.Sidang putusan di wilayah Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) dari perseteruan pemilik tanah orang tua Walter D Langelo melawan investor.Pemilik tanah yang salah satu kuasa hukumnya di wakili oleh Syamsul Bachri. S.H.

Sebelumnya jadwal persidangan tersebut pembacaan replik oleh Jaksa,agenda persidangan berlanjut dengan agenda duplik dari penasehat hukum yang di bacakan secara lisan yang di sampaikan di muka persidangan.

“sebelumnya investor dari pengembang melakukan laporan pidana kepada pemilik tanah orang tua Walter D Langelo di Polda Metro Jaya. Investor tanah milik Walter D Langelo mengklaim telah di tipu oleh pemilik tanah,sesuai pasal 378 dengan dakwaan jaksa penuntut umum 3 tahun penjara”ujar Penasihat Hukum dari Walter D Langelo Syamsul Bachri S.H saat diwawancarai oleh awak media.(Kamis/17/06/2021).

Padahal diketahui lanjut Syamsul Bachri,bahwa didalam fakta persidangan klien kami tidak melakukan apa yang di dakwaankan jaksa penuntut umum. klien kami pak Walter telah melalukan kerja sama dengan investor telah sesuai dengan apa yang ada di perjanjikan sesuai akta perjanjian. 

Bahwa menurut kami dakwaan jaksa tidak terpenuhi unsur yang ada di dalam pasal 378 KUHP, Alhamdulillah hari majelis hakim memutuskan lepas klien kami dari segela tuntutan hukum, bahwa majelis hakim menilai perbuatan klien kami masih ranah perdata dan tidak sependapat dengan tuduhan pidana yang di laporkan pelapor di Polda Metro Jaya.

Kami menilai apa yang diputus majelis hakim telah sesuai dengan rasa keadilan. Sesuai dengan pledoi yang kami sampaikan bahwa lebih baik membebaskan 1000 orang yang bersalah. Dari pada menghukum 1 (satu) orang yang tidak bersalah.

Bacaan Lainnya
ri

Kami sampaikan juga kepada orang orang yang mengenal klien kami bahwa apa bila ada oknum oknum yang masih memfitnah klien kami melakukan tindak pidana. Maka kami tidak akan segan segan melakukan upaya hukum kepada setiap orang yang melakukan tuduhan tersebut.

“kami masih menunggu proses hukum kasasi yang akan disampaikan jaksa penuntut umum dan kami sudah sangat siap memberikan jawaban atas kasasi tersebut,harapan kami tuduhan tuduhan yang tidak mendasar kepada klien kami untuk segera di hentikan”.Tutup Syamsul Bachri.*(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *