Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia Soroti Kasus Keterlibatan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar

Foto_Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.Dok KPK RI

Redaksijakarta.com-Jakarta| Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha) Azmi Syahputra mengungkapkan, dalam kasus suap Walikota Tanjung Balai, Syahrial ternyata bukan hanya menjalin komunikasi dengan penyidik Robin Stefanus, tetapi juga diduga sempat beberapa kali melakukan percakapan dengan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

“Jadi ada dugaan bahwa komisioner KPK Lili Pintauli Siregar beberapa kali berkomunikasi dengan Syahrial saat KPK tengah mengusut kasus jual-beli jabatan di Tanjungbalai yang patut diduga tindakan yang bersangkutan selaku komisioner melakukan perbuatan tercela yang dikualifikasi membocorkan proses penanganan perkara di KPK,” kata Azmi kepada wartawan, Sabtu (11/06/2021).

“Ini jelas kesalahan yang melekat pada dirinya selaku komisioner , karena setiap tindakan komisioner KPK tidak boleh melanggar hukum,” sambungnya.

Maka, kata Azmi lagi, jika mengacu UU KPK tindakan oknum komisioner ini dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Jo Pasal 65 Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

“Karenanya mengacu pada Pasal 32 UU 19 tahun 2019 atas tindakannya tersebut dapat diberhentikan. Jadi ini bukan lagi hanya melanggar kode etik insan KPK karena tindakannya nyata bertentangan dengan hukum yang diancam pidana dan melanggar asas kepatutan,” jelasnya.

Bacaan Lainnya
ri

Menurutnya, hal ini merupakan kesengajaan karena komunikasi dilakukan berkali kali kepada pihak yang ada hubungannya dengan perkara tindak pidana korupsi dan tercermin pada perbuatannya.

“Dan karenanya harus dimintai pertanggungjawaban hukum karena motivasi dari seorang komisioner KPK ini sangat memperngaruhi perbuatannya termasuk perilaku kejahatannya ini menggambarkan kualitas yang tidak patut dari seorang komisioner KPK ini karena dalam hukum dikenal asas dimana ada pelaku utama disitu ada pelaku pembantu (omne principale trahid ad se accessorium),” tandasnya.

Menurutnya, peran sekaligus keberanian Dewan Pengawas KPK diuji untuk segera bertindak dan menindaklanjuti.

Dan apabila memang terbukti ada fakta bahwa komisioner KPK ini melakukan tindak pidana maupun pelanggaran ketentuan undang-undang KPK maka Dewan Pengawas KPK harus menyelenggarakan sidang yang cepat karena Dewaslah jadi aktor utama yang berpengaruh di KPK jika terjadi tindak pidana dan termasuk dugaan pelanggaran maka ini yurisdiksi Dewas KPK.

“KPK harus bersih dan ini tugas utama dari Dewan Pengawas, Dewas harus memastikan bahwa komisioner KPK dijauhkan dari kepentingan pribadi atau melindungi kelompok tertentu apalagi dalam kasus ini membocorkan perkembangan penyidikan, karena sebagai konsekuensi dari fungsinya untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK termasuk melakukan evaluasi kinerja pimpinan KPK,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *