Koalisi Aksi Menyelamatkan Pendidikan Indonesia (KAMPI) Mendesak Batalkan Pajak Pendidikan

Redaksijakarta.com-Jakarta.Pendidikan merupakan salah satu bidang yang sangat kompleks bagi Negara manapun terutama di Indonesia sendiri. Hal ini karena di samping perannya yang amat strategis dalam rangka meningkatkan sumber daya Manusia dan kemajuan suatu bangsa.Salah satu dari pada tujuan bangsa Indonesia berdiri adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Maka dari itu harus terwujud pendidikan yang nyaman bagi masyarakat indonesia yang dimana saat ini masih di ambang angan-angan standar mutu pendidikan masih belum terpenuhi maksimal dengan contoh kasus Negara Indonesia berada di urutan TERENDAH dalam minat baca.PR penting pemerintah dalam sektor pendidikan, merdeka dan sekolah gratis belum bisa di realisasikan, hanya akan mejadi acuan angan-angan masyarakat Indonesia.

“Pemrintah harus secepatnya mebatalkan rencana pengenaan pajak pada pendidikan yang dinilai telah melanggar aturan hukum yang berlaku dan mengutuk keras keputusan tersebut karna dinilai dapat dikomersialisasi, ucap peri selaku korlap KAMPI“.Jumat 11/06/2021.

Pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan melalui revisi Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP). Yang dimana dalam sektor pembiayaan sebelum adanya rencana PPN di sektor pendidikan masyarakat indonesia 70% masih TERCEKIK delam pembiayaan pendaftaran dan keperluan penunujang proses pembelajaran yang ada, hal ini acuan dasar kami Koalisi Aksi Menyelamatkan Pendidikan Indonesia” merasa Komersialisasi pendidikan di Indonesia Makin menjadi belum lagi dimasa pandemik Covid-19, 90% para pelajar tidak mendapatkan proses belajar yang layak.

“Bersekolah merupakan hak bagi seluruh rakyat Indonesia dengan gratis itu tegas tertuang dalam konstitusi kita, tentu pajak pendidikan diduga dapat dijadiakan sebagai lahan bisnis jahat, ucap peri”

Bacaan Lainnya
ri

Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap jasa pendidikan melalui revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. Pengenaan PPN ini berpotensi berimbas serius terhadap jasa pendidikan, karena pajak ini oleh lembaga pendidikan akan dibebankan kepada wali murid.

Biaya pendidikan akan menjadi tinggi, masyarakat Indonesia dalam sektor pendidikan masih membutuhkan uluran tangan dari pemerintah karena keterbatasan sarana dan prasanara maupun potensi ekonomi yang lemah belum lagi anjloknya prekonomian masyarakat yang di akibatkan Pandemik Covid-19.

“negara harus memikirkan bagaimana memperbaiki kualitas pendidikan Indonesia yang saat ini makin merosot akibat pandemi Covid-19 bukan malah membuat kebijakan yang akan berpengaruh buruk terhadap keberlangsungan pendidikan anak-anak bangsa, tutup peri.Red

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *