Asosiasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta Mendesak KPK RI Periksa Bupati Konawe Dugaan Korupsi

Redaksijakarta.com-Jakarta| Puluhan Mahasiwa yang tergabung dalam Asosiasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta Menggelar Aksi Demonstrasi untuk yang kedua kalinya di halaman depan Kantor gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan korupsi (KPK RI).(Jum’at 04/06/2021)

Aksi Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta mendesak KPK RI untuk segera memeriksa Kery Saiful Konggoasa selaku bupati Konawe terkait dugaan kuat keterlibatan dalam kasus korupsi kesalahan penganggaran serta realisasi belanja barang dan jasa dan belanja modal Hingga pengelolaan aset kabupaten Konawe yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah dan negara mencapai Rp.40. 800.000.000,00 (Empat puluh Miliar, Delapan Ratus Juta Rupiah) pada 2019 silam. Pada akhir periode pertama Kery Saiful Konggoasa.

Eghy Seftiawan Ketua Asosiasi Mahasiswa Sultra – Jakarta juga selaku kordinator mengatakan bahwa hal ini salah satunya di picu oleh lemahnya pengawasan dalam realisasi anggaran belanja daerah.Tak hanya itu, Massa juga mendesak KPK RI agar segera memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam 13 paket pekerjaan yang saat ini mandek di tangan kejaksaan negeri (kejari) kab.konawe yang mana anggaran tersebut dialokasikan untuk pengaspalan jalan,irigasi dan jaringan LRA yang tersebar di beberapa wilayah tahun anggaran 2016,2018,2019 silam yang kekurangan volume  berdasarkan hasil temuan fisik dilapangan yang Tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja nya, Nama Ir.Muh. Syahrullah Saranani selaku Kepala dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR – PKP) kabupaten Konawe disebut sebagai dalang.

Gie (sapaan akrab) mengungkapkan secara tegas bahwa penyalahgunaan anggaran daerah dan anggaran negara harus menjadi perhatian pemerintah agar kepastian Hukum berjalan sesuai dengan amanat Konstitusi(Jumat/28/05/21).

Gie juga Menjelaskan bahwa Sebenarnya ada kaidah-kaidah yang seharusnya dijadikan acuan berupa produk legislasi. Seperti Undang-Undang No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme(KKN), yang merupakan landasan fundamental dalam penyelengaraan negara, lebih-lebih dalam hal pengelolaan keuangan negara ,yang berimplikasi pula kepada penyelenggaraan pemerintahan di daerah.

Gie menegaskan bahwa KPK sebagai lembaga independen Harus mampu merdeka dari segala tekanan dalam artian politik , kita harus lawan dan robohkan birokrasi itu mulai dari sendi-sendinya. kitapun secara aproiri percaya bahwa hal itu tidak mungkin sama sekali dan sementara janganlah di beri bukti aposteriori. sungguh terang bahwa bupati konawe dan kepala dinas PUPR-PKP tersebut diduga kuat terlibat dalam lingkaran korupsi.

Bacaan Lainnya
ri

Aksi demonstrasi ini pun berjalan dengan tertib serta Mendapat Apresiasi oleh KPK RI. Olehnya itu Gie mengatakan “Untuk itu dalam waktu dekat apabilah Pihak KPK RI tidak segera memproses kasus ini khususnya kery saiful konggoasa atau lebih khusus lagi korupsi yang melibatkan Dinas PUPR-PKP yang saat ini lamban di tangani pihak kejari kab.konawe maka kami mewakili nama organisasi berkomitmen akan kembali melaporkan kasus ini di Kejaksaan agung RI sekaligus mengadakan konferensi pers dengan Mosi tidak percaya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi”tutupnya”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *