Mahasiswa Muslimin Desak Dirjen Minerba ESDM Cabut Izin PT Jhonlin Barata

Redaksijakarta.com-Jakarta.Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung KPK dan Gedung Direktur Jendral Minerba, di Jakarta. (27/05/21)

Komisi Pemberantasan Koruspsi (KPK) telah melakukan penggeladahan pada kantor milik PT Jhonlin Baratama di Kecamatan Simpang Empat, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan pada Kamis 18 Maret 2021. Penggeledahan diduga karena penyidikan kasus suap pajak di Direktur Jendral Kementerian Keuangan.

Menyikapi hal demikian, Kordinator Aksi Muhammad Senanatha menyampaikan “Dalam kasus tersebut, KPK menemukan banyak bukti-bukti berupa dokumen dan juga barang elektronik.”

Dalam kasus ini KPK juga telah mengakui bahwa sedang menyidik kasus suap pajak di Dirjen Pajak tahun 2016 dan 2017, serta telah menetapkan beberapa tersangka yang di antaranya Angin Prayitno Aji (APA), Dadan Ramdani (DR), Ryan Ahmad Ronas (RAR), Aulia Imran Magribi (AIM), Veronika Lindawati (VL), dan Agus Susetyo (AS).

“Dalam kasus tersebut, kami mencermati masih ada pihak-pihak yang belum di tetapkan sebagai tersangka, yaitu Haji Andi Syamsudin Arsyad (Haji Isam).” Tambah Senanatha.

Perlu diketahui bahwa PT Jhonlim Baratama adalah anak perusahaan dari Jhonlim Group yang didirikan pada tahun 2003. Dengan salah satu pemegang saham nya adalah Haji isam, dengan nilai saham sebesar 3.2 Miliyar.

Bacaan Lainnya
ri

Sena menjelaskan “Kami menilai kasus suap ini ada cenderung ada restu yang melibatkan para pemegang saham, karena nilai yang di keluarkan untuk menyuap ini tidaklah sedikit”.

Ia pun menjelaskan bahwa dalam kasus ini ada pihak-pihak yang sengaja menghilangkan barang bukti perkara tersebut dan hal ini di sampaikan langsung oleh PLT Juru Bicara KPK Ali Fikri pada tanggal 9 April lalu.

“Kami menduga ada pihak yang dengan sengaja menghalang-halangi proses penyidikan ini berlangsung, dan kami juga meminta kepada KPK untuk segera menetapkan Haji Isam sebagai tersangka.” Tegas Korlap Aksi.

Adanya kejanggalan tersebut, oleh sebab itu PB SEMMI hari ini tanggal 27 Mei 2021 menggelar aksi di Depan Gedung Merah Putih KPK dan Kantor Dirjen Minerba Kementerian SDM dengan tuntutan sebagai berikut.

  1.  
  2. KPK untuk menetapkan Andi Syamsudin Arsyad atau Haji Isam sebagai Tersangka atas dugaan suap pajak korporasi.
  3. Mendesak Dirjen Minerba untuk mencabut ijin tambang PT Jhonlin Baratama karena telah merugikan negara dan merusak lingkungan.
  4. Meminta KPK menetapkan PT Jhonlin Baratama sebagai Korporasi yang melakukan tindak pidana suap pajak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *