Kritik Surat ICW ke Kapolri, Pakar Hukum Tata Negara: Salah Kaprah

Redaksijakarta.com-Jakarta| Pakar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran (UNPAD), Indra Perwira, mengkritik Indonesia Corruption Watch atau ICW yang menyurati Kapolri,Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menarik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),Firli Bahuri Menurutnya surat itu tidak tepat ditujukan ke Kapolri.

Berdasarkan Peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK telah dengan jelas menyebutkan bahwa Pimpinan KPK dipilih oleh DPR RI berdasarkan calon usulan Presiden RI, yang sudah melalui Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan.

“Surat ICW itu nggak nyambung dengan UU No. 30 tahun 2002 tersebut, Pemilihan Ketua KPK ini kan sudah di fit and proper test oleh DPR secara terbuka. Ada Pansel-nya juga. Jadi nggak bisa minta pemberhentiannya ke Kapolri yang jelas-jelas nggak nyambung dan nggak punya wewenang,” kata Indra, dikutip VIVA pada Rabu 26 Mei 2021.

Beberapa waktu lalu, peneliti ICW Kurnia Ramadhana menyampaikan pihaknya ingin bertemu dengan Kapolri untuk meminta penarikan dan pemberhentian Firli sebagai Ketua KPK karena banyaknya kontroversi yang dilakukan Firli selama menjabat. Tindakan ICW tersebut membuat Indra heran karena tidak adanya wewenang Kapolri terhadap KPK.

“Apapun itu, Firli itu kan ketua lembaga yang berbeda dengan Kepolisian yang sama-sama lembaga pemerintahan. KPK itu tidak di underbow-nya Kapolri dan merupakan dua lembaga yang terpisah. Legitimasi pimpinan KPK, Komisioner yang duduk di sana itu, bukan atas perintah Kapolri,” ujar Indra.

Peraturan perundang-undangan pun tidak memperlihatkan adanya wewenang Kapolri terhadap KPK yang jelas-jelas lembaga pemerintahan yang berbeda. Terlebih lagi Ketua KPK yang dipilih langsung oleh DPR berdasarkan usulan Presiden.

Bacaan Lainnya
ri

Yang ada justru kewenangan supervisi KPK terhadap Polisi dan Kejaksaan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 8 UU No. 30/2002. Wewenang KPK ini hirarkinya lebih tinggi lagi, sehingga surat dari ICW ke Mabes Polri salah kaprah.

“Satu-satunya hal yang bisa dilakukan Kapolri untuk menarik Firli adalah apabila dia melakukan tindakan indisipliner dalam kategori kepolisian. Jadi wewenangnya hanya dalam ranah kepolisian saja,” ujar Indra.

Sebelumnya Gerak Indonesia Mengkritik ICW “jadi sudah sangat jelas dan terang menerang apa yang dilaporkan ICW ke Kapolri terhadap Ketua KPK Firli Bahuri tidak ada unsur sehingga sifatnya kabur. Dan perlu diketahui  Firli Bahuri menjadi Ketua KPK dengan mengikuti berbagai tahapan dan test bukan ditunjuk oleh Kapolri, mengingat ICW Kurnia Ramadhana gagal paham.” ujar Teddy Direktur Ekskutif Gerak Indonesia. *(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *