Kontras dan ISESS: Langkah Sandiaga Uno Angkat Perwira TNI Aktif Jadi Staffsus Menteri Melanggar Undang–Undang

Redaksijakarta.com-Jakarta| Keputusan Sandiaga Uno dengan menempatkan perwira TNI aktif langsung mendapat Kritikan dari Wakil Ketua Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Rivanlee Anandar.

Menurut Rivanlee, perwira aktif tidak bisa menduduki Jabatan tertentu di ranah sipil, selain pada jabatan yang telah diatur dalam Undang-Undang TNI Nomor 34 tahun 2004, dimana Kemenparekraf tidak diperbolehkan menempatkan posisi jabatan kepada perwira atau prajurit TNI aktif.

“Maka langkah Sandiaga Uno sewenang-wenang dan melanggar UU,” tegas Rivanlee Anandar. Rivanlee berpendapat, Sandi sebaiknya mengembalikan Ario sebagai pejabat TNI di lingkungan BIN. Toh di posisi itu pun dia bisa membantu kementerian.

“Jikalau yang bersangkutan diminta untuk mendeteksi perihal keamanan, ya, biarkan ada di tempat asalnya. Sifatnya bisa koordinasi antar lembaga negara. Bukan malah menempatkan posisi tertentu di kementerian,” tukas wakil ketua Kontras tersebut.

Undang-Undang TNI telah mengatur bahwa prajurit yang ingin menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dini. Aturan tersebut telah diatur pada Pasal 47 ayat 1 UU TNI Nomor 34 tahun 2004.

Selanjutnya, ada pasal 47 ayat 2 mengatur beberapa kementerian yang diperbolehkan ditempatkan prajurit aktif, yaitu Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan Negara (Polhukam), Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden (Sekmilpres), Intelijen Negara, Sandi Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional (Dephan), Search and Rescue Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung.

Bacaan Lainnya
ri

Pengangkatan di kementerian atau lembaga spesifik pun harus sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku.Namun pelanggaran terhadap undang-undang yang berlaku, telah dilanggar oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno, dengan mengangkat Brigjen (TNI) Ario Prawiseso sebagai Staf Khusus Bidang Pengamanan Destinasi Wisata dan Isu-Isu Strategis.

“Beliau membantu saya di bidang keamanan dan tentunya di isu-isu strategis. Harapannya bahwa pariwisata identik dengan rasa aman dan nyaman bagi para wisatawan,” kata Sandiaga Uno, Senin (24/5/2021) lalu.

Sependapat dengan Kontras, peneliti dari Institute Strategic and Security Studies (ISESS) Khairul Fahmi juga menyoroti posisi Brigjen (TNI) Ario Prawiseso yang ditempatkan Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Staf Khusus Bidang Pengamanan Destinasi Wisata dan Isu-Isu Strategis, dengan mengatakan bahwa posisi Ario baru berpangkat bintang satu, sementara kursi staf khusus setara eselon 1B atau setidak-tidaknya menjabat bintang dua.

Fahmi khawatir, adanya potensi dualisme jabatan di dalam tubuh Kemenparekraf. Ia mengacu kepada rilis terakhir Mabes TNI bahwa Ario mendapat kenaikan pangkat dengan jabatan sebagai Kepala Biro Logistik pada Sekretariat Utama Badan Intelijen Negara.

Fahmi beranggapan, perlu kejelasan posisi Ario agar tidak terjadi rangkap jabatan.

“Mestinya tidak boleh ada perangkapan jabatan, kecuali kalau ini dalam rangka tugas intelijen, tersamar, dia melakukan aksi tertutup. Tapi ini kita justru dapatkan informasi dari sumber-sumber terbuka. Ini kan masalah,” Fahmi menegaskan.

“Ini kan mengundang pertanyaan lain, apa sebegitu urgent-nya posisi dan jabatan itu sampai harus diisi oleh seorang prajurit TNI aktif?” tutup Fahmi.

Lantas pertanyaannya kemudian, akankah Menparekraf Sandiaga Uno akan melanjutkan pelanggaran tersebut, atau akan mengganti dengan pejabat sipil di lingkungan Kemenparekraf? Hanya Sandiaga Uno yang tahu.*(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *