GERAK Indonesia Komentari Terkait Alih Fungsi Pegawai KPK

Redaksijakarta.com-Jakarta| Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri mengeluarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK ditetapkan di Jakarta 7 Mei 2021. Untuk salinan yang sah tertanda Plh Kepala Biro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Dalam SK tersebut terdapat empat poin, pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat dalam rangka pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Kedua, memerintahkan kepada pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya sambil menunggu keputusan lebih lanjut. Ketiga, menetapkan lampiran keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.

Teddy Direktur Eksekutif Gerakan Rakyat Untuk Keadilan Indonesia (Gerak Indonesia) membaca point perpoint surat keputusan tersebut tidak ada yang salah justru itu untuk mempertegas dari hasil tes alih fungsi pegawai KPK menjadi ASN. 

“Toh kalau ada teriak-teriak dari 75 orang yang dinyatakan tidak lulus itu biasa namanya orang kecewa kata Teddy jadi tidak perlu direspon. Karena mereka akan melakukan manuver dan pengiringan opini di media seolah-olah dizhalimi padahal kalau mereka mau jujur seharusnya mempertanyakan kepada yang melakukan tes dan membuat soal sebab tes dan soal bukan dilakukan unsur para pimpinan KPK.” Ujar Teddy dalam keterangan tertulis saat di hubungi oleh awak media (Kamis 13/05/2021).

Bacaan Lainnya
ri

Diwaktu yang terpisah Teddy mengatakan bahwa 75 orang yang dinyatakan tidak lulus jangan mengkambing hitam Pimpinan KPK seharusnya mereka bercermin pada diri sendiri kenapa tidak lulus jangan selalu merasa benar dan paling berintegritas buktinya selama ini tiap ganti pimpinan KPK mereka tetap menjabat sebagai pegawai KPK tapi apakah korupsi turun? dan berapa banyak kasus belum selesai serta nasib tersangka menggantung tidak ada kejelasannya beda dengan era pimpinan KPK saat ini status tersangka lebih jelas tidak ada yang digantung.Tutup Teddy

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *