“Jakarta Ramah Maksiat atau tempat hibuaran malam buka di bulan suci ramadhan? Gubernur dan Kapolda Dikelabui?”

Jakarta – Bulan suci Ramadhan tahun 1442H yang juga bertepatan dengan pemberlakuan PPKM oleh Pemerintah diwarnai oleh segelintir oknum yang melanggar. Tak dipungkiri, masih banyak sekali oknum – oknum yang bermain sembunyi – sembunyi demi tetap berjalannya usaha mereka yang melebihi jam yang diperbolehkan untuk buka.

Banyak sekali taktik yang mereka gunakan. Mulai dari mematikan lampu di bagian luar, menutup kamera pengunjung sehingga pengunjung tidak bisa mengakses dan upload mengenai kegiatan di tempat tersebut, hingga memarkir kendaraan pengunjung dengan sistem valet parking agar bisa disembunyikan dari pandangan orang banyak.

Resto dan Bar melakukan kegiatan tersebut mungkin karena adanya keterlibatan oknum aparat yang menjadi Back Up dan cenderung kebal akan hujum

Maka dari itu, Beberapa Lembaga Kepemudaan dan Potensi Keagamaan menyampaikan
Kepada bapak Gubernur dan Kapolda Metro Jaya bahwa beberapa Resto dan Bar diwilayah DKI Jakarta telah nyata melanggar Protokol Kesehatan, melanggar Ketentuan Undang-Undang Kesehatan, melanggar Keppres dan undang-undang tentang Darurat Kesehatan, melanggar Peraturan Daerah No.2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19 dan melanggar Peraturan Daerah tentang PPKM DKI Jakarta, Keputusan Gubernur No.434 tahun 2021 tentang penyesuaian jam operasional Serta melanggar etika sosial dan tidak menghormati Umat Islam disaat pelaksanaan ibadah Umat Islam yakni Bulan Suci Ramadhan 1442.

Beberapa lembaga tersebut akan melakukan aksi teatrikal Ramadhan dengan membaca ayat-ayat suci Alquran dihalaman Resto n Bar Holywings Pada minggu ini dan diteruskan ditempat Resto n Bar yang lain tersebut diatas diminggu berikutnya. Aksi ini akan dilakukan dalam waktu dekat setelah membuat laporan tertulis yang dilayangkan kepada pihak Kapolda Metro Jaya dan Gubernur DKI Jakarta.

Bar dan Resto yang melanggar ketentuan prokes secara nyata dan bisa dikategorikan pelanggaran berat adalah sebagai berikut :

Bacaan Lainnya
ri

HOLYWINGS Group hampir semua resto dan bar ini buka hingga jam 4 dini hari dan terkesan
kelompok ini Kebal Akan Hukum karena kabar nya di backup oleh oknum Pejabat.

RAN-RAN Kebayoran Jakarta Selatan,pelanggaran waktu pertunjukan

ROXI di sekitaran Bengkel Café SCBD Jakarta Selatan,Pelanggaran Waktu pertunjukan

Komplek Melawai disekitaran Blok M,Pelanggaran waktu Pertunjukan

Zero club,Cabin Hotel Sunter Jaya,melanggar waktu pertunjukan

Beberapa lembaga tersebut berharap Resto dan Bar tersebut segera dilakukan proses hukum secara terbuka agar masyarakat umum dapat melihat langsung secara transparan penegakan hukum terhadap tempat resto dan bar yang
melanggar ketentuan dan dapat menimbulkan klaster baru Covid-19.

Reporter Albar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *