Lintas Pemuda Jakarta : Diduga membuat binggung masyarakat, Karkolantas Polri Wajib di Evaluasi

Jakarta, bulan Ramadhan 1442 H ditengah pademi covid 19 ini sangatlah terasa masyarakat saat ini, dimana pemerintah pusat sangatlah fokus dalam mengendalikan virus Covid 19.

Apalagi ditengah Pademi Covid 19 Pemerintah Pusat melalui Satgas Covid 19 di dalam Addendum Surat Edaran (SE) yang diteken oleh Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Doni Monardo dijelaskan, pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).

“Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah,” demikian tertulis di Addendum Surat Edaran Satgas tersebut.

Namun ada pernyataan yang tidak tepat di sampaikan Karkolantas Dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (15/4/2021), Irjen Istiono awalnya menyatakan tidak akan menghalangi warga yang hendak mudik Lebaran 2021.

Bahkan Istiono siap memperlancar perjalanan mereka yang mudik sebelum 6 Mei.

“Bagaimana adanya mudik awal, sebelum tanggal 6, ya silakan saja. Kita perlancar,” ucap Istiono.

Bacaan Lainnya
ri

Istiono menegaskan larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei. Menurutnya, pelarangan mudik diberlakukan untuk memutus mata rantai COVID-19.

Walaupun rekomendasi Karkolantas ditarik dan menegaskan melarang mudik seperti yang dianjurkan Pemerintah.

Hal ini mendapat kritik Presidium LPJ (Lintas Pemuda Jakarta) Denni Wahyudi, “Pernyataan Irjen Istiono membuat masyarakat menjadi bingung, awalnya menyatakan tidak akan melarang mudik sebelum tanggal 6 Mei padahal sudah ada edaran pemerintah Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021, tentang peniadaan mudik demi pengendalian Covid,”.

Lebih lanjut lagi Denni menyampaikan” Rekomendasi Karkolantas Polri ini bisa menjadikan potensi cluster baru dan penumpukan warga yang mudik ditengah pemerintah yang sedang masifnya mengendalikan Covid 19, walau sudah ditarik rekomendasi Karkonlatas Polri tapi menjadikan sebuah polemik baru”.

“Pak Jendral Sigit Kapolri RI harus tegas terhadap bawahnya terutama Karkolantas Polri RI apalagi ditengah masifnya pemerintah dalam pengendalian Covid 19 di Indonesia, sebaiknya semua stakholder harus mendukung langkah pemerintah dalam peniadaan mudik pada saat ini” Tutup Denni. (Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *