Terseret Kasus Suap Walikota Tanjung Balai, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin Dinilai Membuat Stigma Buruk DPR RI Terhadap Masyarakat

Jakarta, 25 April 2021- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara Walikota Tanjungbalai tahun 2020-2021, yakni Walikota Tanjungbalai M Syahrial, penyidik KPK Steppanus Robin Pattuju, dan pengacara Maskur Husain.

Dalam kasus ini nama Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin diduga ikut andil dengan memfasilitasi pertemuan para tersangka agar tidak naik tahap penyelidikan di rumah dinas Wakil Ketua DPR RI. Hal ini dinilai merusak marwah lembaga DPR RI.

Ketua Umum Solidaritas Mahasiswa Sosial, Umam menyampaikan bahwa “ini jelas merusak marwah DPR RI yang dimana sebagai Lembaga Legislatif ataupun sebagai lembaga perwakilan masyarakat jika diduga Aziz Syamsuddin sampai terlibat untuk tidak melanjuti penyidikan. Seharusnya itu sudah merupakan tugas KPK biar kita semua masyarakat percaya terhadap KPK apalagi KPK pimpinan Firli Bahuri sudah menangkap Menteri yang korupsi. Kasus semacam ini menimbulkan kesan Pak Aziz Syamsuddin tidak percaya terhadap kinerja KPK sampai-sampai turun tangan. Saya yakin tugas DPR RI sangat banyak biar KPK yang melaksanakan tupoksi nya”.

Selanjutnya Umam menjelaskan “Dewan Perwakilan Rakyat diamanahkan sebagai wakil rakyat sesuai UUD 45 untuk menyampaikan/mewakili aspirasi rakyat terhadap pemerintahan. Banyak hal-hal yang tidak sedikit dari mereka menyelewengkan kekuasaan (abuse of power). Oknum-oknum ini lah yang melanggar amanat jabatan serta sumpah terhadap masyarakat demi membantu menciptakan kesejahteraan”

Umam melalui Solidaritas Mahasiswa Sosial juga menekankan agar Azis Syamsuddin segera diperiksa supaya permasalahan menjadi jelas.

“Saya hanya disini meminta untuk periksa kembali Aziz Syamsuddin karena ada dugaan kuat ikut andil dan pihak pendik pun sudah di tangkap dalam kasus suap” Tutupnya.**

Bacaan Lainnya
ri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *