Ketika BENEFICENCE dariku, dihalau TAMPARAN darimu

16 April 2021, viral diberbagai media terkait penganiayaan perawat oleh keluarga pasien. Sontak hal tersebut membuat sejawat perawat seluruh indonesia terlebih ikatan lembaga mahasiswa ilmu keperawatan indonesia kaget dan geram akan kejadian tidak terpuji yang dilakukan oleh keluarga pasien.

Pihak Rumah Sakit Siloam Sriwijaya akhirnya angkat bicara terkait insiden penganiayaan yang dilakukan salah seorang keluarga pasien kepada perawat Siloam Sriwijaya, Kamis siang kemarin.

Kepada Palembang Ekspres, Nursing Development & Clinical Operations Division Head RS Siloam Sriwijaya, Benedikta Betty Bawaningtyas sekaligus yang menjadi juru bicara menjelaskan kronologis kejadian penganiayaan yang menimpa perawatnya itu.

Insiden yang terjadi sekitar pukul 10-11 siang itu bermula saat korban (perawat RS Siloam) melakukan pelepasan infus kepada pasien berusia dua tahun yaitu anak dari pelaku penganiayaan.

“Jadi kemarin (kamis,red) itu rencana anak pasien mau pulang, pada saat mau melepas infus sekitar jam 10 hampir jam 11 siang. Pada saat perawat kami melepas infus sudah dilakukan sesuai SOP menggunakan kapas alkohol kemudian diplester,”ungkap Tata.

“Tapi karena anak umur dua tahun, sedang aktif-aktifnya dan langsung digendong jadi darahnya keluar plesternya lepas,”sambung Tata.

Kejadian tersebut membuat Ibu pasien panik dan berteriak dan komplain ke pihak Rumah Sakit. Pihak rumah sakitpun langsung memberikan penanganan kepada pasien. “Langsung ditangani oleh kepala ruangan dan perawat tersebut. Pasien diganti kapas dan lain-lain dan sudah selesai sebenarnya,”jelasnya.

Namun nyatanya, Ibu pasien masih tidak terima dan mengadukan kejadian yang dialami anaknya ke suaminya (ayah pasien) yang berada di Kayu Agung.

“Suaminya baru datang sekitar jam 2 siang, terus tiba-tiba langsung bertanya perawat yang menindak anaknya, mana perawat yang tadi?. Perawat saya datang ke ruangan didampingi Duty Manager dan Kepala Ruangan untuk menjelaskan kembali,”terangnya.

Belum sempat memberikan penjelasan, pelaku langsung melakukan tindakan main hakim sendiri menampar korban dengan kepalan tangannya hingga korban terjatuh ke lantai dan meminta korban meminta maaf dengan bersujud.

Bacaan Lainnya
ri

“Lalu perawat kami langsung ditendang, Kemudian kepala ruangan langsung memegangi ayah pasien langsung dialihkan tapi dia tidak terima dan masih menganiaya dengan menjambak rambut perawat tersebut,”paparnya

Dari kejadian ini, nyatanya, berkaitan dengan beberapa pasal yang saling bersinggungan ungkap Ikatan lembaga mahasiswa ilmu keperawatan indonesia (ILMIKI), yaitu:

  1. PASAL 1 AYAT (3) UU NO. 39 TAHUN 1999
    Diskriminasi adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung ataupun tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan.

2.PASAL 368 AYAT (1) KUHP
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.

3.PASAL 378 KUHP
Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan.

Terkait kejadian tersebut, kami dari seluruh mahasiswa perawat yang tergabung dalam ikatan mahasiswa ilmu keperawatan indonesia menyatakan sikap
[PERNYATAAN SIKAP]

Pernyataan sikap ILMIKI terkait penganiayaan Perawat RS Siloam Sriwijaya :

1.Mengecam adanya tindakan kekerasan dan intimidasi respresif penganiayaan terhadap Perawat RS Siloam Sriwijaya oleh pelaku penganiayaan.

2.Mendukung DPP PPNI dan DPW PPNI SUMSEL untuk mengawal dan melindungi perawat yang menjadi korban penganiayaan.

3.Mendesak POLRESTABES Palembang untuk segera menindaklanjuti kasus ini dengan prosedur hukum yang berlaku.

4.Menghimbau warga masyarakat Indonesia untuk tidak memojokkan/bullying pihak korban maupun pelaku penganiayaaan dan menunggu hasil proses hukum yang sedang berjalan. **

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *