Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Terpilih Kembali “Kok Bisa Yang Gagal Dan Bermasalah Itu Dipilih Lagi?”

Jakarta, – PT Timah (Persero) Tbk merupakan perusahaan strategis Nasional yang mengelola serta mengeksploitasi Kekayaan Alam Indonesia dan kami pikir bahwa PT Timah merupakan salah satu perusahaan yang diberi tanggung jawab untuk merealisasikan amanah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Menurut Rich Ilman Bimantika, Koord. Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Nasional ( GMPN ), PT Timah ini adalah perusahaan Strategis Nasional maka diperlukan sosok yang jujur, bertanggungjawab dan serta taat hukum untuk memimpinnya sehingga pengelolaan perusahaan dan pendapatan perusahaan berjalan dengan baik dan tidak melulu merugi.

“Kalau PT Timah tidak di pimpin oleh orang yang jujur, bertanggungjawab serta taat hukum maka yang terjadi adalah PT Timah akan terus merugi dan pada akhirnya bangkrut dan inilah yang harus kita antisipasi mulai dari sekarang bukan ketika sudah mulai bangkrut baru sibuk memperbaikinya”, lanjutnya.

Saya menilai para pemegang saham PT Timah saat ini sedang mengalami kelupaan hal itu terlihat dari terpilih kembalinya Mochtar Riza Pahlevi Tabrani sebagai Direktur Utama.

Ilman menjelaskan, PT Timah dalam sejarahnya tidak pernah mengalami kerugian, namun ketika Mochtar Riza Pahlevi Tabrani menjadi Direktur Utama, baru PT Timah mengalami kerugian.

“Pemegang saham PT Timah harus segera melakukan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) untuk memilih kembali Direktur Utama karena saya menilai Mochtar Riza Pahlevi Tabrani tidak layak menduduki posisi Direktur Utama karena terbukti gagal dalam mengelola PT Timah”, ujar Ilman.

Bacaan Lainnya
ri

Selain gagal membawa PT Timah kearah yang lebih baik, Ilman juga menyinggung soal adanya dugaan praktek korupsi yang merugikan Negara miliaran rupiah di PT Timah pada tahun anggaran 2019.

Ilman meminta kepada bos BUMN, Erick Thohir, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian untuk menyelidiki dugaan kerugian Negara tersebut. Sampai ini menurutnya dugaan korupsi di PT Timah tersebut tidak tersentuh oleh hukum.

Saya meminta RUPS – LB PT Timah semata-mata karena saya tidak menginginkan kejadian seperti yang terjadi di Jiwasraya, Asabri, BPJS dan perusahaan BUMN lainnya terjadi di PT Timah.

Ilman mengingatkan kepada para pemegang saham PT Timah untuk cepat mengambil langkah ansipasi sebelum hal-hal yang dapat merugikan PT Timah lebih besar di kemudian hari.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *