APERKAT Menyesalkan Keputusan Pemkab, Kami Akan Mengadu Ke Bapak Presiden Jokowi Untuk Mendapatkan Keadilan.

PACITAN – Sengketa Lahan Pasar Tulakan Pemerintah Kabupaten Pacitan Pasrah terkait rencana eksekusi lahan Pasar Tulakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Pacitan, Akan tetapi masyarakat pedagang beserta warga disekitar Pasar Tulakan yang menamakan dirinya Aliansi Pedagang Menggugat (APERKAT) Melakukan aksi Penolakan dengan memasang berbagai Baliho Penolakan.

“Kami Aliansi Pedagang Pasar menggugat, menyesalkan pernyataan Pemkab Yang sudah Pasrah atas Putusan tetap, dan akan mengeksekusi tanah pasar yang notabene ini adalah tanah negara. Semangat perjuangan kami tidak luntur untuk mendapatkan keadilan walaupun tidak di suport Pemkab. Apapun yang terjadi kami akan menolak segala bentuk eksekusi atas tanah negara.” Tutur Pak Sono Koordinator APERKAT

Sejalan dengan APERKAT warga sekitar pasar pun juga menanggapi hal yang sama atas kepasrahan pemkab.

“Saya dilahirkan dengan tanah yang bersengketa itu dekat sekali hanya beberapa meter, dari sejak kecil hampir setiap hari saya bermain-main ditanah itu,Jadi saya tau persis kalau tanah itu adalah Tanah pasar yang merupakan Tanah Negara. Saya menyesalkan kepada BPN Kab. Pacitan Yang telah Menerbitkan Sertifikat a/n Radjiogoro Pada Tahun 1967, Padahal tanah dan rumah Radjiogoro dibelakang rumah saya bukan tanah pasar, Jadi Kami siap bersama-sama masyarakat sekitar Menolak Eksekusi Terhadap Tanah Pasar Tulakan, karena berdasarkan sejarah dan data itu benar-benar Tanah Negara yang dijadikan Pasar. Saya berharap Bantuan Bapak Presiden Jokowi Untuk membantu Kami.” Tutur Pak Relis Warga Sekitar Tanah Pasar sekaligus Aktivis Sejak 1997

Begitu pula legislator asal tulakan handaya aji, yang menyesalkan pernyataan plh bupati pacitan kepada media.

” Kita Menyesalkan sikap plh bupati pacitan yang telah menyerah dalam menyikapi sengketa tanah pasar tulakan yang merupakan aset pemda, meskinya pejabat harus bersungguh-sungguh membela rakyat membela negara,melindungi aset pemda dan malu terhadap rakyat yang telah ikut menggaji. Harusnya ada keseriusan dalam menangani kasus yang saya kira sepele dan mestinya ada seribu satu jalan untuk menang. Karena sertifikat itu jelas salah obyek. Saya kira akan lebih terhormat jika pemkab ada upaya hukum luarbiasa berupa pengajuan penijauan kembali (PK) serta upaya pembatalan sertifikat kepada kementrian ATR/BPN.” Imbuh Handaya Aji Legislator asal Tulakan

Bacaan Lainnya
ri

Senada dengan itu, Menyikapi polemik sengketa pasar,aktivis yang juga ketua pemuda muslimin indonesia juga menyesalkan atas pasrahnya pemkab Pacitan.

” Saya pribadi sangat Menyesalkan atas jawaban yang menurut hemat saya mengecewakan pedagang pasar serta warga sekitar pasar yang telah memperjuangkan Tanah Pasar itu benar-benar tanah negara sejak indonesia merdeka berdasarkan surat P3MB dan peta desa.” Ujar Akha yang founder milenial sadar demokrasi

Melihat perkembangan tersebut dalam waktu dekat APERKAT akan berkirim surat serta menemui Presiden Jokowi di Jakarta.

“Kami sepakat dalam waktu dekat akan menghadap Bapak Presiden Dijakarta,kami akan meminta keadilan dan akan menceritakan Tentang sejarah Tanah Pasar tersebut berdasarkan Bukti-bukti yang kami miliki, karena kalau bukan ke Bapak Presiden Kesiapa lagi kami akan mengadu.” Tutup Pak Sono Koordinator APERKAT

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *