FKDM Pasar Minggu dan Anggota DPRD Selenggarakan Sosialisasi Perda Pelestarian Budaya Betawi

Jakarta – Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) se-Kecamatan Pasar Minggu bersama anggota komisi C DPRD DKI dari Fraksi PKB Yusuf, S.I.Kom menyelenggarakan sosialisasi peraturan daerah No 04 Tahun 2015 tentang pelestarian kebudayaan Betawi. Acara berlangsung di lapangan RW 09 Kelurahan Jatipadang, pada Hari Selasa (6/4/2021).

Acara diikuti 58 anggota FKDM se Kecamatan Pasar Minggu dan para tokoh masyarakat setempat. Hadir sebagai pembicara dan Nara sumber antara lain: Yusuf S.I.Kom (Anggota Fraksi PKB DPRD DKI), Ubaidillah Yusuf (Bamus Betawi 1992), KH Abubakar Madris (Tokoh Betawi), Farid Rahman (Dewan Kota Jaksel), dan Mudas (Ketua FKDM Pasar Minggu).

Dalam kesempatan tersebut, Yusuf S.I.Kom menyatakan pentingnya Perda nomor 4/ 2015 beserta turunannya untuk mempertahankan pelestarian budaya Betawi dan mengembangkan potensi kebudayaan Betawi. Yusuf mengungkapkan dari Perda tersebut telah dibuat aturan turunan yakni Pergub 229/2016 tentang Penyelenggaraan Budaya Betawi dan Pergub no 11/2017 tentang 8 ikon budaya Betawi.

“Kita sedang mengusulkan revisi Perda no 04 agar lebih lengkap semoga tahun 2021 selesai hasil revisinya,” ujar sekretaris komisi C DPRD DKI tersebut.

Ia menambahkan sebagai contoh 8 ikon kebudayaan Betawi yang disebutkan dalam Pergub no 11 tahun 2017 meliputi Ondel-ondel, Kembang Kelapa, Gigi Balang, Batik Betawi, Baju Sadariyah, Kebaya Kerancang, Kerak Telor dan Bir Pletok. Dari 8 ikon Betawi tersebut masalah pengguna Ondel-ondel sebagai alat mengamen belum bisa diambil tindakan karena belum termaktub dalam Perda.

“Yang bisa dilakukan hanya dengan peraturan Tibum. Kalau tidak ada yang melapor ya tidak bisa diambil tindakan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya
ri

Yusuf berharap dengan revisi Perda yang baru maka akan memiliki kekuatan yang mengikat dalam pelestarian budaya Betawi.

Sementara itu Ketua Bamus Betawi 1992 Ubaidillah meminta kepada pemerintah untuk lebih tegas menerapkan kewajiban untuk melestarikan budaya Betawi. Ia mencontohkan beberapa provinsi di luar Jakarta sudah memberlakukan kebijakan mengembangkan kebudayaan daerah.

“Jika Pemprov mewajibkan pelestarian budaya Betawi dan kuliner Betawi maka masyarakat Betawi akan merasakan manfaatnya secara ekonomi,” ucapnya.

Ubaidillah mengharapkan di hotel hotel dan tempat wisata di Jakarta menerapkan kuliner Betawi dan mengambil 8 ikon Betawi yang sudah ditetapkan dalam Pergub no 11 Tahun 2017. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *