FPII : Segera Usut Airlangga Hartarto Dalam Dugaan Korupsi Kartu Pra Kerja

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak usah ragu-ragu menyelidiki dugaan indikasi korupsi pada proyek Kartu Pra Kerja di bawah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sesuai hasil kajian KPK yang menemukan adanya dugaan penyimpangan dari proyek Kartu Pra Kerja ini. 

Meski ada dugaan melibatkan nama besar Airlangga, harusnya KPK tak perlu takut menyelidiki atau mengusut dugaan keterlibatan Airlangga dalam proyek ini. Demikian di sampaikan Bintang Pamungkas Sekretaris Jenderal Front Pemuda Islam Indonesia (FPII) dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/4/2021). 

Menurut Bintang, dengan nilai proyek Kartu Pra Kerja  Rp. 20 Triliun tanpa melalui proses pelelangan maka sangat rawan terjadi konflik kepentingan dalam pelaksanaannya. Terbukti dari kajian KPK, kerja sama dengan 8 platform digital tidak melalui mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ) dimana terdapat konflik kepentingan pada 5 dari 8 Platform Digital dengan Lembaga Penyedia Pelatihan. 

Sebanyak 250 pelatihan dari 1.895 pelatihan yang tersedia adalah milik Lembaga Penyedia Pelatihan yang memiliki konflik kepentingan dengan platform digital.

“KPK harus bergerak cepat menangkap dan memproses hukum para garong uang negara apalagi di tengah pandemi yang membuat keuangan negara terkuras dan rakyat susah. ini adalah kejahatan luar biasa terhadap kemanusian di tengah penderitaan rakyat. Siapapun yang terlibat harus di seret ke pengadilan termasuk apabila ada dugaan indikasi keterlibatan Airlangga”, tegas Bintang.

Jumat pekan depan 9 April 2021 kami akan mendatangi KPK, meminta agar kasus dugaan korupsi ini segera di naikan statusnya ke penyelidikan dengan menetapkan nama tersangka dan memberi dukungan untuk KPK berani mengusut nama-nama besar termasuk Airlangga jika ada dugaan keterlibatan dalam kasus ini. “Ini sudah 1 tahun masa sih tak maju-maju proses hukumnya”, pungkas Bintang.

Bacaan Lainnya
ri

Sebelumnya di ketahui, KPK menyebut penetapan delapan platform digital yang menjadi mitra kartu prakerja tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa. KPK menduga penunjukan lima dari delapan platform digital itu sarat akan konflik kepentingan. Demikian diungkapkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memaparkan hasil kajian program Kartu Prakerja. Program Kartu Prakerja sendiri disusun untuk kondisi normal sesuai Perpres No. 36 Tahun 2020 medio Juni 2020 lalu seperti lansir okezone.

Namun, dalam situasi pandemi Covid-19, program ini semi-bantuan sosial. Anggaran yang dialokasikan sebesar Rp 20 triliun dengan target peserta 5,6 juta orang. Komposisi nilai total insentif pasca-pelatihan yaitu sebesar Rp 2.400.000/orang dan insentif survei kebekerjaan sebesar Rp150.000/orang, lebih besar dari nilai bantuan pelatihannya itu sendiri yaitu sebesar Rp1.000.000/orang.

Dari hasil kajian, KPK menilai penetapan platform digital sebagai mitra kerja yang dilakukan oleh Komite Cipta Kerja pada 9 Maret 2020 sebelum manajemen Pelaksana dibentuk tidak sesuai dengan Pasal 35 dan Pasal 47 dalam Permenko Nomor 3 Tahun 2020 yang menyatakan kerja sama dengan Platform Digital dilaksanakan oleh Manajemen Pelaksana.

“Kerja sama dengan 8 (delapan) platform digital tidak melalui mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ). Terdapat konflik kepentingan pada 5 (lima) dari 8 (delapan) Platform Digital dengan Lembaga Penyedia Pelatihan. Sebanyak 250 pelatihan dari 1.895 pelatihan yang tersedia adalah milik Lembaga Penyedia Pelatihan yang memiliki konflik kepentingan dengan platform digital,” kata Alexander Marwata. ****

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *