KMII Desak Presiden Jokowi Membatalkan Kemudahan Investasi Minuman Keras

Redaksiindonesia – Presiden RI Joko Widodo mengesahkan perizinan Investasi untuk industri minuman keras (miras) diberikan di empat provinsi. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dengan Pemerintah mengesahkan aturan izin investasi minuman keras (miras) menimbulkan polemik,penolakan serta kecaman dari berbagai pihak. Pasalnya, industri miras ini berpotensi menimbulkan banyak persoalan baru di masyarakat, baik sosial, budaya, hingga kesehatan.

Seketaris Umum KMII Rahman Bagariang mengomentari atas polemik tersebut ” Sangat dikhawatirkan atas ditetapkan izin invetasi miras oleh pak presiden RI Jokowi yang nantinya dapat merusak mental anak bangsa dimasa mendatang. Dengan begitu banyak penolakan dan kecaman oleh berbagi pihak semestinya pak Jokowi membatalkan izin kemudahan investasi minuman keras.” ungkap Rahman Bagariang (Minggu,28/02/21).

Rahman juga menyinggung dampak buruk dari minuman keras yang sering menimbulkan kerugian ditengah-tengah masyarakat. Merujuk data Badan Kesehatan Dunia (WHO) yang mencatat, lebih dari 3,5 juta kematian pada 2018 akibat minuman beralkohol. Sedangkan data Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) mengungkapkan, ada 14,4 juta anak muda Indonesia dari sekitar 63 juta anak muda mengonsumsi minuman beralkohol. Jangan sampai dengan dikelurkan izin tersebut melahirkan kontraproduktif dipusat dan daerah.

“RUU miras belum terbentuk yang mengatur ketentuan-ketentuan penggunaan minuman beralkohol agar lebih jelas. Presiden dan Wapres RI mempunyai keyakinan seorang muslim yang taat, maka kami mendesak untuk segera membatalkan izin tersebut sebagai bentuk sifat dan cermin umat muslim. Pak Jokowi jangan saja mengutamakan hasrat para investor-investor miras tetapi buktikan pro kepada wong cilik.” Tutup Rahman B

Bacaan Lainnya
ri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *