Banyak Dampak Negatif, PP KAMMI Desak Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras

Jakarta – Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja terkait investasi industri minuman keras (miras) di Indonesia resmi dikeluarkan.
Ketua PP KAMMI yang juga Tokoh Milenial Abdus Salam mendesak Presiden Jokowi mencabut kembali perpres kebijakan perizinan investasi minuman keras yang diteken di awal Februari 2021.
“Kami minta Presiden mencabut kebijakan investasi minuman keras,” ujar Salam dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu.
Salam sapaan akrabnya mengatakan bahwa kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman keras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara tersebut lebih banyak dampak negatifnya bagi masyarakat.
“Kita sama-sama tahu banyak sekali dampak negatif dari miras, terakhir kita dihebohkan oleh oknum anggota polisi yang membunuh 3 orang usai minum miras di sebuah kafe di Jakarta. Sekalipun disebutkan beberapa daerah saja, namun tidak mengurangi dampak negatifnya.”
“Berdasarkan perpres tersebut, industri minuman keras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik. Selain itu, dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman keras,” kata Salam.
Padahal, menurut Salam, konsumsi minuman keras dapat menyebabkan tingginya tindak kejahatan.
Oleh karena itu, lanjut Salam, sebaiknya Pemerintah segera mencabut Perpres tersebut sebelum mendatangkan bahaya yang lebih besar.
Sebelumnya, Gubernur Papua Lukas Enembe, ancam bakar toko penjual miras dan ancam distributor-distributor miras agar menghentikan aktifitas mereka. Selain itu desakan juga muncul dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). (DW/01)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *