Bawaslu Harus Tindak Lanjuti Sengketa Pemilu Kabupaten Bintan

Jakarta-Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum beberapa tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu yaitu melakukan pencegahan dan penindakan terhadap: Pelanggaran Pemilu, Sengketa proses Pemilu, Mencegah terjadinya praktik politik uang.

Nofa mengatakan bahwa ‘Bawaslu juga berwenang Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang mengarah mengenai Pemilu, yakni Memeriksa, mengkaji, dan memutus pelanggaran, administrasi Pemilu Menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi, dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu”, tegasnya.

“Berdasarkan penjelasan diatas, Bawaslu haruslah menindak tanpa diskriminasi jika memang ada laporan pelanggaran terhadap pemilu. Selain itu Bawaslu RI juga dapat Mengambil alih sementara tugas, wewenang, dan kewajiban Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara berjenjang jika Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten Kota berhalangan sementara akibat dikenai sanksi atau akibat lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”, ucapnya.

Banyak pelanggaran yang terjadi pada pilkada Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau, namun Bawaslu Kepri tidak mampu untuk menyelesaikannya sesuai dengan tugas wewenang bawaslu yang harusnya menindak dan menyelesaikan sengketa pemilu, slah satunya ialah mengenai dana kampanye ANSAR AHMAD – MARLIN AGUSTINA yang bermasalah.

Ia mengungkapkan “Harusnya bawaslu kepri mampu untuk menyelesaikan pelanggaran tersebut, akan tetapi kenyataannya bawaslu Kepri cenderung melakukan diskriminatif terhadap laporan-laporan pelanggaran pemilu di Kabupaten Bintan”.

Padahal Bawaslu berkewajiban Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang, Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Pengawas Pemilu pada semua tingkatan tanpa adanya diskriminasi terhadap laporan.

Bacaan Lainnya
ri

“BAWASLU RI mengambil alih permasalahan sengketa pilkada yang ada di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau karena BAWASLU Kepri tidak bisa menjalankan tugas dan wewenangnya dengan baik.

Lanjutnya, “menyikapi hal tersebut kami akan menggelar aksi besok pagi mendesak Komisioner BAWASLU RI untuk memanggil BAWASLU Kepulauan Riau terkait cenderung diskriminatif dalam menangani kasus sengketa pilkada”, tutup nofa.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *