Aplikasi minta kpk selidiki dugaan kasus penyelewangan DKTM dan DJPL kab Bintan

Aliansi Pemberantas Lintas Kasus Korupsi melakukan aksi didepan gedung KPK (Kamis, 25 Februari 2021). APLIKASI meminta Komisi Pemberantasan Korupsi segera menindaklanjuti dugaan penyelewengan Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) dan Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM) yang dilakukan mantan bupati Bintan ANSAR AHMAD SE., MM,.

Nofa selaku koordinator lapangan mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara yang kaya akan Sumber Daya Alamnya, bila kita lihat amanah yang tertuang dalam UU Nomor 33 yang artinya air, tanah, bumi, dan sumber daya alam lainnya dikuasai oleh negara untuk mensejahterkan rakyat. Sangat mulia UU tersebut sebagai konstitusi teoritis, tapi pada prakteknya tidak sejalan dengan aturan yang ada, masyarakat masih banyak dibawah garis kemiskinan dan belum sejahtera bahkan jauh dari kata merdeka.

Berdasarkan hasil laporan BPK RI dan Supervisi KPK RI dapat diduga terjadinya penyelewengan Dana DJPL per 31 Maret 2017 sebesar Rp 122.601.935.070,88 tidak dapat diyakini, jumlah penarikan DJPL sebesar Rp 21.661.714.063,00 tidak dapat diyakini, jadi total keseluruhan yang tidak dapat diyakini sebesar Rp 144.273.649.133. sedangkan keterangan hasil supervise KPK sebesar Rp 168.050.000.000 belum dapat dipertanggungjawabkan, Imbuhnya.

Hal ini sangat disayangkan dengan adanya indikasi korupsi yang dilakukan oleh mantan bupati Bintan. Seperti yang kita ketahui bahwa kegiatan pertambangan merupaka kegiatan yang berpotensi merusak lingkungan, oleh karena itu perlu adanya upaya pemerintah untuk meminimalisir kerusakan lingkungan, dan salah satu upaya tersebut dilakukan dengan cara mewajibkan perusahaan menyimpan Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) dan Dana Kepedulian Terhadap Masyarakat (DKTM), namun faktanya mantan Bupati Bintan ANSAR AHMAD melakukan penyelewengan dana DJPL dan DKTM.

Oleh karena itu, kami dari Aliansi Pemberantas Lintas Kasus Korupsi memohon kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera melakukan penyelidikan serta penyidikan terhadap mantan Bupati Bintan, Kepulauan Riau, ANSAR AHMAD, SE., MM.

Mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan yang bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN), dan juga Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2004 Tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Menurut nofa, Atas dasar itu semua perlu upaya lebih keras lagi untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Bacaan Lainnya
ri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *