Sidang Pengadilan Jumhur & Syahganda: Mereka Korban Anti Kritik (KAK)

Jika dilihat dari perjalanan sidang pertama hingga sidang hari ini kita bisa melihat bahwa pengadilan atas Jumhur Hidayat (JH) & Syahganda Nainggolan (SN) sangat dipaksakan. Selain pasal yang dijerat tidak kuat dan relevan, juga terdakwa tidak pernah dihadirkan langsung dalam ruangan sidang bersama hakim, jaksa & penasehat hukum. Padahal kehadiran terdakwa amat penting agar dapat dielaborasi oleh Jaksa dan Penasehat hukum, sehingga terungkap fakta sesungguhnya di dalam sidang.

Sebagai contoh, di PN Jaksel. Saat bersamaan dengan sidang JH, juga ada sidang artis Vicky Prasetyo yang bisa hadir offline.

Mengapa Vicky bisa hadir dan mengapa Jumhur tidak bisa? Hanya hakim yang tahu apa yang sebenarnya terjadi. Jika ada anggapan akan mengganggu sidang dengan keramaian, itu kan masih asumsi. Jika mau ramai dengan banyak aktivis datang, ya tanpa kehadiran JH pun sidang bisa ramai.

Kejanggalan lain adalah keterangan saksi ahli hanya menyampaikan asumsi-asumsi. Contohnya dalam sidang SN, saksi ahli Dr.Andika dari UPI Bandung (Univ Pendidikan Indonesia) sebagai ahli linguistik forensik menyampaikan bhw twit SN di medsos dapat membuat keonaran. Pendapat ini merupakan asumsi, bukan bukti materil yang dapat digunakan saat menangkap SN.

Keyakinan masyarakat bahwa JH & SN ini adalah Korban Anti Kritik (KAK). Mereka harus dibebaskan demi keadilan. Apalagi Jokowi sudah minta masyarakat aktif memberi kritik pemerintah. Bahkan berencana merevisi UU ITE. Terkait revisi, saya kira berapapun banyaknya suatu UU direvisi tetap ada celah yang dapat diselewengkan oleh kekuasan. Intinya adalah moral & etika paratur penyelenggara negara. Tapi jika Jokowi tetap ingin merevisi UU ITE, sebagai bukti niat baiknya, maka bebaskan dulu mereka yang jadi Korban Anti Kritik, baik yg sudah ditahan maupun masih dalam proses persidangan.

Gde Siriana
Direktur Eksekutif INFUS (Indonesia Future Studies)

Bacaan Lainnya
ri

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *